SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pendidikan

Kasus Dosen Aniaya Mahasiswa, BEM UMK Desak Polresta Kendari Cabut Penangguhan Penahanan

Teknik
BEM UMK mendesak Polresta Kendari saat mencabut penangguhan penahanan oknum dosen dugaan pelaku penganiayaan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap seorang dosen berinisial MA, yang diduga menganiaya mahasiswanya di area kampus.

Ketua BEM Fakultas Teknik UMK, Mustamin menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap MA berpotensi mengganggu psikologis korban dan mencederai rasa keadilan mahasiswa.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sempat mendatangi rumah korban untuk memaksa berdamai dan meminta agar laporan dicabut. Ini tentu menekan mental korban,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

“Seharusnya proses mediasi dilakukan melalui pihak penengah. Apalagi, kampus juga sudah pernah memfasilitasi mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil,” sambungnya.

Menurutnya, ada dugaan bahwa penganiayaan yang dilakukan MA bukan kali pertama terjadi.

“Berdasarkan informasi dari alumni dan beberapa pihak, kasus kekerasan seperti ini bukan baru sekali dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

BEM Fakultas Teknik UMK juga menyoroti potensi tersangka kembali beraktivitas mengajar karena statusnya yang tidak ditahan.

“Informasi yang kami dapat, dosen tersebut dikenal temperamental. Kami khawatir akan ada korban baru jika ia tetap dibiarkan berinteraksi dengan mahasiswa,” paparnya.

Atas dasar itu, BEM mendesak Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan terhadap MA, serta meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi etik tegas.

“Kami meminta Polresta Kendari mencabut penangguhan penahanan, dan kampus harus bertindak tegas. Jangan ada lagi korban baru. Sejatinya seorang pendidik harus memiliki tiga kecerdasan: intelektual, emosional, dan spiritual,” tutupnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Willianto Malau, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap MA dilakukan berdasarkan syarat-syarat hukum yang berlaku.

“Benar, ada permohonan penangguhan dan kami juga mengecek kondisi medis tersangka. Daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta melihat sikapnya yang kooperatif, maka penahanan kami tangguhkan,” ungkapnya melalui pesan dan panggilan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa meski ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penangguhan tidak berarti kasus berhenti. Proses perkara tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 17 September 2025, di halaman Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat MA menampar seorang mahasiswa berinisial A, karena mengenakan jaket jurusan Teknik Arsitektur, sementara mahasiswa tersebut tercatat sebagai mahasiswa Teknik Lingkungan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement