SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Karhutla Koltim Capai 350 Hektare, Polda Sultra Tetapkan Pria 55 Tahun sebagai Tersangka

Polda 45
Polda Sultra saat pres rilis terkait penyebab Karhutla di Kolaka Timur, Senin (14/9/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencapai sekitar 350 hektare. Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran kawasan hutan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkapnya.

Menurut Herie, AN diduga membakar lahan untuk membuka area yang akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Tersangka menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar menggunakan korek api.

Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitar lokasi hingga menyebabkan kebakaran meluas ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Cara yang dilakukan tersangka yakni menggunakan bambu yang dibakar dengan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya sehingga terjadi kebakaran,” ungkapnya.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan tersangka.

Setelah bukti dinilai cukup, penyidik meningkatkan status perkara dan menetapkan AN sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan, luas kawasan yang terdampak Karhutla diperkirakan mencapai 350 hektare.

Upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan di sejumlah titik. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi api maupun bara yang berpotensi kembali menyala dan menyebabkan kebakaran meluas.

Herie menegaskan, penanganan kasus Karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga akan menindak aktivitas pembakaran yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya kembali pembakaran hutan dan lahan, khususnya dengan alasan pembukaan atau pengolahan lahan,” katanya.

Selain menangani kasus yang melibatkan masyarakat, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pendataan dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kesiapan dan menjalankan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Polda Sultra memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak membuka, membersihkan ataupun mengolah lahan dengan cara membakar. Polda Sultra juga mengingatkan warga agar segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran atau indikasi Karhutla.

Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni maupun melalui Call Center Polri 110.

“Jangan melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan agar dapat ditangani sedini mungkin,” tandas Herie.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement