KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melebar. Setelah sebelumnya memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sultra, Dedi Irwanto,
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini turut memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, Parinringi.
Kepada awak media, Parinringi membenarkan adanya pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejagung. Ia menyebut dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh tiga perusahaan emas di Bombana, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
“Benar, saya diminta memberikan keterangan pada Selasa, 16 September 2025. Pemeriksaan itu terkait aktivitas Panca Logam pada periode 2017 sampai 2020,” kata Parinringi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).
Namun, Parinringi menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai klarifikasi, sebab saat penerbitan IUP perusahaan-perusahaan tersebut, ia belum menjabat sebagai Kadis PTSP Sultra.
“Kalau saya hanya sebatas memberikan keterangan. Karena sebelum saya menjabat, izin itu sudah diterbitkan. Jadi posisi saya hanya menjelaskan sesuai kapasitas,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar