KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dampak debu tambang di Desa Laonti, Konawe Selatan (Konsel), memasuki babak baru.
Tersangka SU yang merupakan Kepala Desa Laonti, resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti ini dipimpin oleh Kanit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Jabrudin dan berlangsung di Kejari Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian melalui Paur Penmas, Ipda Hasrun, menegaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap, dan hari ini resmi kami serahkan ke Kejari Konsel untuk selanjutnya diproses di persidangan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025. Pelapor berinisial RI, warga Desa Laonti, mengaku tidak pernah menerima haknya berupa dana kompensasi dampak debu senilai Rp21 juta yang disalurkan PT. NDJ. Dana tersebut justru diduga digelapkan oleh SU.
Penulis: Arsya


















Komentar