KENDARI, TERASSULTRA.COM – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) kembali melayangkan surat terbuka untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pasalnya, PN Kendari menerima praperadilan Komisaris PT Panca Logam Makmur (PLM), Handoko Suhartono.
Padahal Komisaris perusahaan tambang emas itu telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penambangan ilegal mining antimoni.
“Harusnya praperadilannya Handoko Suhartono tidak dikabulkan, karena Polda Sultra telah menetapkan sebagai DPO,” ungkap Ketua FMBP, Haslin Hatta Yahya, Jumat (26/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Haslin mengatakan perkara penambangan ilegal antimoni Polda Sultra juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni direktur PT PLM, Iriyanto kemudian Kepala Teknik Tambang (KTT), Muh. Rezeki Arkanuddin.
“Berkas direktur PLM sudah dinyakan lengkap atau P21. Sementara berkas KTT belum dilimpahkan. Pasalnya, hingga saat ini Muh. Rezeki Arkanuddin yang sudah ditetapkan tersangka, namun pernah menghadiri panggilan Ditreskrimsus Polda Sultra. Bahkan Polda sudah dua kali melayangkan panggilan tetapi tak diindahkan oleh KTT,” ungkapnya.
Selain itu Haslin mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan aduan dan sudah diterima serta diproses oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Surat terbuka kami layangkan lagi sebagai peringatan dan permintaan agar sekiranya hakim PN Kendari bisa tegak lurus dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Inti dari surat terbuka yang dilayangkan agar PN Kendari bisa tegak lurus dalam penegakan hukum. Apalagi terkait dengan penambangan ilegal akhir-akhir ini banyak terjadi di Sultra dan merugikan negara.
“Jangan sampai kerja keras kepolisian yang telah berusaha memberantas para penambang ilegal dengan menetapkan tersangka para oknum perusahaan nakal yang melakukan penambangan ilegal, namun dirusak oleh PN Kendari yang tdk sehat dalam permohonan prapradilan para tersangka,” urainya.
Tetapi dirinya masih yakin bahwa hakim-hakim di Sultra terkhusus di PN Kendari masih tegak lurus dalam menegakan aturan dan memberantas para mafia pertambangan.
“Sesuai sumpah yang telah diucapkan dan janji dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga saya masih yakin hakim masih tegak lurus menegakan hukum,” tandasnya.
Hingga saat ini media ini masih berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap PN Kendari.
Penulis: Andri


















Komentar