KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel), pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020 terus bergulir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan 11 orang saksi di Pengadilan Tipikor Kendari pada jumat, (1/2/2024) lalu untuk dimintai keterangan. Kini JPU Kejari Buton menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Kamis (25/4/2024) malam.
Diantaranya saksi ahli Perencanaan Pembangunan Wilayah asal Universitas Halu Oloe (UHO), Hasbullah Syam dan salah seorang ASN dari Dirjen Kementerian Perhubungan.
Dalam keterangannya, usai mengikuti sidang, Hasbullah Syam mengatakan bahwa ia telah memaparkan pendapatnya mengenai proses pembangunan Bandara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Buton.
Menurut dia, apa yang menjadi rangkuman pendapatnya dihadapan majelis hakim dan JPU tadi, sudah sesuai daripada subtansi kehadirannya dalam dimintai keterangan.
Secara umum, ia menyebut pendapatnya itu berdasarkan apa yang sudah dipelajari dengan duduk perkara yang sedang berjalan dipersidangan.
“Saya kan melihat dari sisi ilmu dan baca dokumen, dengan mengaitkan hal ini (perkara) ya, itu sudah saya paparkan, dan saya kira majelis dan jaksa sudah memberikan respon,” ungkapnya.
Ia menerangkan, secara umum dalam pembuatan dokumen perencanaan suatu pembangunan, peneliti yang melihat tubuh dokumen tersebut pasti berbeda-beda, tetapi metode yang digunakan pasti tidak beda jauh dari hasil yang ingin dicapai.
Sehingga, untuk menjustifikasi sesuatu apakah itu layak dan tidaknya, itu tidak serta merta dilakukan. Namun, dalam proses perencanaan ada variabel-variabel kelayakan Bandara, ketika penyusunnya melihat sudah cocok, akan dinyatakan layak.
Sebaliknya, jika ditemukan ada variabel yang tidak mendukung, misal tata letak pembangunan bandara rendah, dan pertimbangan ruang yang itu dapat dikatakan tidak layak.
Kendati demikian ia mengakui, ada beberapa dokumen yang ia lewatkan untuk membaca secara utuh, dan itu telah diperlihatkan penasihat hukum terdakwa, bahwa semua sudah melalui proses.
“Itulah faktor terakhir, yang dikatakan tidak layak. Tapi kan sudah dijustifikasi tadi, ada beberapa dokumen memang yang saya tidak baca, dan dokumen itu diperlihatkan, lintas sektor sampai dengan pengisian itu, saya fikir nanti akan menjadi bahan pertimbangan majelis dan JPU,” tutupnya.
Selanjutnya ASN dari Dirjen tersebut menjelaskan kewenangannya hanya melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap studi kelayakan pembangunan bandara udara. Yang berwenang memutuskan layak atau tidak layak adalah Dirjen.
Kemudian ia menjelaskan teknis pembangunan bandara. Pembangunan bandara umum dikatakan melanggar kecuali jarak atau radius dengan bandara umum lainnya tidak sampai 120 kilometer.
“Seperti itu aturannya, lain hanya dengan pembangunan bandara udara khusus,” tandasnya.
Untuk diketahui sidang tersebut ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/4/2024) dengan agenda yang sama yakni sidang pemberian keterangan dari saksi ahli.
Penulis: Andri


















Komentar