SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Jetty Masyarakat Diduga Jadi Sarang Mafia BBM dan Perbaikan Kapal Ilegal, PTSP: Tak Miliki Izin

IMG 20240203 WA0038
Terlihat beberapa kapal yang sandar di Jetty Masyarakat di Desa Sawapudo, Kabupaten Konawe. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Jetty atau pelabuhan masyarakat yang berada di Desa Sawupudo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe diduga dijadikan sarang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perbaikan kapal ilegal.

Atas dasar itu, Kompak Sultra melakukan unjuk rasa di Polda Sultra dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Melalui koordinatornya, Relton Anugrah menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya KSOP Kelas II Kendari pernah melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Desq Sawapudo.

“Surat KSOP Kelas II Kendari itu merespon dari surat Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor: A610/AL.308/DJPL,” teriaknya di Polda Sultra, Jumat (2/2/2024).

Selanjutnya Kompak Sultra mengadukan dugaan pelanggaran hukum terkait aktifitas ilegal dalam hal ini pembokaran BBM dan perbaikan kapal ilegal di Polfa Sultra.

“Kami hari ini (Jumat) bertandang ke Polda Sultra merupakan kali kedua, dengan aduan yang sama,” tegasnya.

enurut Relton ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi jetty tersebut. Pertama, Jetty masyarakat di Desa Sawapudo itu tidak berizin. Kedua di Jetty tersebut diduga menjadi sarang mafia BBM ilegal melakukan aktivitas bongkar muat. Kemudian tiga menjadi tempat perbaikan kapal yang kami duga aktivitas itu ilegal.

Dalam kesempatan itu, Relton bahwa jika jetty tersebut legal maka ada pemasukan untuk daerah dan negara.

“Kalau legal bisa ditarik PNBP, sewa perairan bahkan PAD, tapi ini ilegal, dan kami duga ini ada salah satu oknum kepala desa yang menikmati itu,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tambahnya, Jetty tersebut dulu hanya untuk masyarakat sekitar kini pihaknya menduga dikomersilkan.

“Jadi setiap kapal sandar disitu, kami duga mesti menyetor ke salah satu oknum kepala desa, selain itu Jetty tersebut semakin diperbesar dan semakin banyak kapal yang sandar,” bebernya.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan soal penimbunan bibir pantai yang diduga tak berizin. “Untuk itu kami meminta kepada Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk membongkar dugaan praktik ilegal itu,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PTSP Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi via panggilan telepon pada Sabtu 3 Februari 2024, mengatakan bahwa jetty tersebut belum memiliki izin.

“Belum ada izinnya,” ujarnya singkat.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement