SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Jelang 28 Maret, Kominfo Sultra Kawal Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Kominfo 6
Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap menyongsong kebijakan nasional pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra menyatakan siap mengawal implementasi aturan yang akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu merupakan langkah preventif untuk meredam dampak negatif ruang digital terhadap anak.

“Kami menyambut positif regulasi ini. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, termasuk risiko perundungan siber dan eksploitasi data pribadi,” ungkapnya, Senin (9/3/2026).

Pembatasan tersebut menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook, yang dinilai memiliki tingkat paparan tinggi terhadap anak dan remaja. Menurutnya, Pemprov Sultra tidak hanya menunggu kebijakan pusat berjalan, tetapi akan segera menyelaraskan regulasi tersebut dengan kondisi daerah.

Kominfo Sultra, kata dia, telah menyiapkan sejumlah langkah taktis menjelang tenggat waktu. Di antaranya adalah menggencarkan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk mengedukasi pelajar dan tenaga pendidik. Pemprov juga akan memanfaatkan media lokal dan kanal media sosial resmi untuk memberikan pemahaman teknis kepada orang tua.

“Kami ingin orang tua memahami bahwa ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya perlindungan. Literasi digital keluarga harus diperkuat,” jelasnya.

Selain itu kata Andi Syahrir akan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah guna memantau penerapan sistem verifikasi usia yang akan diterapkan secara nasional. Pemprov akan memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses informasi yang sehat dan edukatif.

Namun Andi Syahrir mengakui, implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Celah teknologi seperti penggunaan virtual private network (VPN) atau manipulasi data identitas saat pendaftaran akun berpotensi mengurangi efektivitas aturan.

“Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Anak-anak sekarang sangat adaptif terhadap teknologi. Sementara di beberapa wilayah, literasi digital orang tua masih terbatas. Ini yang harus kami jembatani,” bebernya.

Dengan demikian, ia menegaskan, secanggih apa pun sistem yang dibangun pemerintah, pengawasan keluarga tetap menjadi faktor penentu.

“Jangan sampai gawai menjadi ‘pengasuh’ tunggal. Orang tua harus hadir, mendampingi, dan mengarahkan anak-anak dalam memanfaatkan ruang digital secara produktif,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement