KONAWE, TERASSULTRA.COM – Nama salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe berinisial NF terseret kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp170 juta.
NF resmi dilaporkan ke Polres Konawe oleh seorang warga bernama Fitrahdin, warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, pada 17 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Fitrahdin ditelepon staf pribadi NF berinisial ST. Dalam percakapan itu, ST menyerahkan ponselnya kepada NF yang langsung meminta pinjaman uang Rp20 juta.
“Saat itu saya transfer Rp20 juta ke rekening stafnya,” ungkap Fitrahdin saat ditemui, Rabu (20/8/2025) malam.
Tak berhenti di situ, NF kembali menghubungi Fitrahdin dan memintanya datang ke rumah pribadi. Dalam pertemuan tersebut, NF menjanjikan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.
Untuk melancarkan hal itu, Fitrahdin kembali menyerahkan uang Rp150 juta secara tunai di hadapan saksi berinisial S.
“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp150 juta langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S,” ungkapnya.
Namun janji NF untuk mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025 tidak pernah ditepati. Fitrahdin berkali-kali mendapat janji baru, mulai Juli hingga terakhir 10 Agustus 2025, tetapi hingga kini sepeser pun tidak dikembalikan.
“NF terakhir janji lagi akan bayar tanggal 10 Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada sama sekali dana saya yang dikembalikan, makanya saya laporkan ke Polres Konawe,” tegas Fitrahdin.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat saat dikinfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporannya sudah masuk,” ucapnya singkat
Penulis: Arsya


















Komentar