SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Aktor Lain Dugaan Korupsi PT AMIN

JANGKAR 1
Ketua Harian JANGKAR Sultra, Malik Botom saat mendesak Kejati usut aktor lain dugaan korupsi PT AMIN, Kamis (25/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung langkah Kejati Sultra yang melanjutkan penyidikan jilid III kasus dugaan korupsi tata niaga ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Organisasi tersebut meminta penyidik tidak berhenti pada sembilan terpidana yang telah divonis, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ketua Harian JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan pengungkapan kasus PT AMIN belum tuntas apabila masih terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam rantai tata niaga ore nikel ilegal namun belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh Kejati Sultra yang terus mengembangkan penyidikan kasus PT AMIN. Kerugian negara sebesar Rp233 miliar tidak mungkin terjadi hanya karena peran segelintir orang. Penyidik harus mengurai seluruh mata rantai yang terlibat,” jelasnya (25/6/2026).

Fakta persidangan yang mengungkap penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN untuk meloloskan ore nikel ilegal menjadi pintu masuk untuk menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses administrasi, verifikasi, pengawasan, hingga distribusi hasil tambang.

“Ore nikel dalam jumlah besar tidak mungkin keluar tanpa proses administrasi dan pengawasan. Ada dokumen, ada verifikasi, ada pengawasan, dan ada pihak yang menikmati keuntungan. Semua itu harus ditelusuri secara menyeluruh,” bebernya.

Bukan hanya itu, pihaknya mendukung langkah penyidik yang mendalami peran lembaga surveyor. Menurut Malik, posisi surveyor memiliki peran penting karena hasil verifikasinya menjadi bagian dari proses pengapalan mineral.

“Kami mendukung penyidik menguji seluruh fakta terkait proses verifikasi ore nikel. Publik berhak mengetahui apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru ada celah yang dimanfaatkan sehingga praktik ilegal itu berlangsung cukup lama,” katanya.

Meski demikian, Malik menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut dia, setiap pihak yang saat ini masih berstatus saksi harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus diterapkan tanpa pengecualian.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi jika penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, baik dalam aliran dana maupun tata niaga ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya meminta Kejati Sultra memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara yang hingga kini masih menyisakan sekitar Rp175 miliar.

“Kami percaya Kejati Sultra memiliki komitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Kasus PT AMIN harus menjadi momentum membenahi tata kelola pertambangan di Sultra dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement