SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Janda Penjual Nasi Kuning Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Identitas Kredit

Lbh 1 2
Seorang janda penjual nasi kuning di Kendari saat mengadu di LBH HAMI Sultra, karena dirinya menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit oleh pihak lain. Foto Arsya

KENDARI, TETRASSULTRA.COM – Seorang janda penjual nasi kuning di Kendari diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit oleh pihak lain. Akibatnya, korban justru dibebani tagihan pembiayaan hingga dilaporkan ke polisi.

Kasus ini diungkap Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, yang menyebut identitas korban dipinjam oleh seorang oknum untuk mengajukan pembiayaan.

“Seorang ibu Bhayangkari yang tidak bertanggung jawab meminjam identitas korban. Namun ketika kewajiban tidak dipenuhi, justru korban yang ditagih, bahkan dilaporkan ke polisi dan nama baiknya rusak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui media sosialnya.

Menurut Andri, korban kini menghadapi tekanan serius, baik secara ekonomi maupun psikologis. Namanya tercatat dalam masalah kredit yang tidak pernah ia ajukan.

“Korban kini menghadapi tekanan karena namanya tercantum dalam kredit bermasalah. Ini jelas merugikan secara moral dan ekonomi,” bebernya.

Ia menilai kasus tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam praktik pembiayaan, khususnya dalam proses verifikasi identitas nasabah.

“Lembaga pembiayaan tidak boleh abai. Verifikasi data harus ketat agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” kata Andri.

LBH HAMI Sultra, kata dia, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, termasuk menelusuri kronologi, dokumen, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit tersebut.

Tak hanya itu, Andri juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan, serta memastikan korban tidak dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban berlapis, sudah dirugikan, lalu dikriminalisasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement