KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penangkapan terhadap jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai soratan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua LBH) HAMI Sultra, Andri Darmawan, menilai kasus tersebut bukanlah fenomena baru di dunia penegakan hukum. Ia menyebut praktik “jual beli tuntutan” oleh oknum jaksa telah lama menjadi rahasia umum.
“Ini bukan cerita baru. Kalau kita ke Rutan, ke Lapas, atau bertanya kepada orang-orang yang pernah berhadapan dengan jaksa, pasti banyak yang bercerita dimintai sejumlah uang untuk mengatur tuntutan,” kata melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, meskipun kewenangan penuntutan telah diatur secara jelas dalam peraturan internal Kejaksaan, termasuk pedoman dari Jaksa Agung, implementasi aturan tersebut kerap diabaikan.
“Penuntutan itu sebenarnya sudah diatur. Ada pedoman resmi tentang bagaimana jaksa menentukan tuntutan. Tetapi dalam praktiknya, aturan itu seperti tidak pernah dipakai,” bebernya.
Ia menyebut ruang penuntutan kerap menjadi “wilayah gelap” yang rawan disalahgunakan. Dalam banyak kasus, kata Andri, berat atau ringannya tuntutan tidak ditentukan oleh tingkat kesalahan terdakwa, melainkan oleh faktor transaksional.
“Untuk menentukan berat atau ringannya tuntutan, sering kali bukan berdasarkan perbuatan terdakwa, tetapi berapa uang yang masuk. Kalau ada uang, tuntutan bisa ringan. Kalau tidak ada uang, sudah pasti dituntut berat,” kata Andri.
Meski demikian, Andri Darmawan berharap penangkapan jaksa oleh KPK ini dapat menjadi momentum pembenahan institusi kejaksaan, khususnya dalam praktik penuntutan perkara pidana.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran serius. Jaksa harus kembali pada tugas utamanya, menuntut berdasarkan fakta persidangan dan kesalahan terdakwa, bukan berdasarkan transaksi atau permintaan uang,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila proses penuntutan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Mudah-mudahan ke depan, tuntutan jaksa benar-benar mencerminkan keadilan, bukan mencerminkan berapa besar uang yang masuk,” tandas Andri.
Penulis: Arsya


















Komentar