KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Sumber Bumi Putera (SBP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, perusahaan ini termasuk dalam daftar 140 entitas yang terbukti melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa mengantongi izin di bidang kehutanan.
SK tersebut, yang ditandatangani oleh Plt Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, mewajibkan PT SBP mengikuti skema penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Perusahaan ini dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 110 B, yang meliputi penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda administratif, hingga paksaan oleh pemerintah.
Dalam rangka penegakan hukum yang lebih tegas, pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Pertahanan dan diketuai oleh Menhan RI, dengan jajaran wakil ketua yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Wakil Panglima TNI, dan Kapolri.
Pembentukan satgas ini menandai babak baru penertiban kawasan hutan yang selama ini menjadi titik lemah pengawasan di sektor pertambangan.
Dengan mandat yang luas, Satgas PKH akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran perizinan di kawasan hutan, termasuk yang dilakukan oleh PT SBP.
Hal ini menegaskan bahwa penyelesaian tak hanya berhenti pada denda administratif, namun bisa berujung pada proses hukum apabila perusahaan mengabaikan kewajiban penyelesaiannya.
Tak hanya persoalan kehutanan, PT SBP juga tercatat memiliki rekam jejak buruk dalam aspek legalitas usaha. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini sebelumnya pernah dicabut oleh pemerintah karena diduga tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Kendati demikian, pada tahun 2025, Dinas ESDM Sultra tetap memberikan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 800.000 metrik ton kepada PT SBP.
Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip tata kelola pertambangan yang bersih dan berkelanjutan. Apalagi, perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban hukumnya tetap difasilitasi untuk melakukan kegiatan eksploitasi.
Sesuai regulasi, seluruh pelanggar yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020 wajib dikenai sanksi administratif. Kecuali, pelanggaran dilakukan oleh masyarakat adat atau individu yang menetap di dalam atau sekitar kawasan hutan selama minimal lima tahun dan mengelola lahan maksimal lima hektare.
Ketentuan ini jelas menutup ruang bagi perusahaan besar seperti PT SBP untuk menghindari kewajiban hukumnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemulihan lingkungan dan tata kelola hutan nasional.
Penulis: Arsya


















Komentar