SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Iming-iming Jabatan, Kades di Konut Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp30 Juta

Kades 3
Kades Larompana, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konut dilaporkan atas dugaan penipuan dan iming-iming jabatan di Pemprov Sultra. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepala Desa (Kades) Larompana, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial QU dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan uang puluhan juta rupiah disertai janji pengurusan jabatan di lingkup Pemprov Sultra.

Laporan itu diajukan seorang perempuan berinisial SH yang berstatus ibu rumah tangga. SH mengaku menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada QU pada Juni 2025 setelah diyakinkan akan dibantu memperoleh jabatan di lingkungan Pemprov Sultra.

Menurut SH, QU mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat penting di Pemprov Sultra dan menyebut dirinya sebagai orang kepercayaan gubernur. Klaim itu, digunakan untuk meyakinkannya agar mau memberikan pinjaman uang.

“Dia mengaku orang kepercayaan gubernur dan bilang bisa membantu saya mendapatkan jabatan. Dari situ saya percaya dan memberikan pinjaman Rp30 juta,” ungkap SH kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

SH menuturkan, uang tersebut awalnya disebut akan digunakan QU untuk kebutuhan wisuda anaknya di salah satu perguruan tinggi. Penyerahan uang dilakukan disertai kwitansi dan dokumentasi sebagai bukti transaksi.

Namun hingga hampir setahun berlalu, uang yang dipinjam disebut belum dikembalikan. Janji pengurusan jabatan yang sebelumnya disampaikan juga tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, SH akhirnya melaporkan QU ke Polres Konawe Utara atas dugaan penipuan.

“Sudah saya laporkan dan sekarang sedang ditangani pihak kepolisian. Dia harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement