SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

Hutan Patilaka dan Lawaki Kolut Dibabat, Dugaan Ilegal Logging Ancam Ekosistem Lindung

Ilegal
Hutan lindung di Desa Patilaka dan Desa Lawaki sudah gundul. Foto ist

KOLAKA UTARA, TERASSULTRA.COM – Aktivitas dugaan ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kawasan hutan produksi hingga hutan lindung di Desa Patikala dan Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, diduga menjadi sasaran penebangan liar yang hingga kini belum tersentuh penindakan tegas.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan penggundulan hutan tersebut tidak hanya terjadi di area produksi, tetapi juga sudah merambah ke kawasan lindung. Bahkan, diperkirakan sekitar 0,5 hektare hutan lindung telah terbabat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena kawasan tersebut sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekosistem sekaligus benteng alami terhadap bencana lingkungan.

Fenomena ini mencuat di tengah gencarnya pemerintah pusat menertibkan aktivitas perusakan hutan di berbagai daerah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti merusak kawasan hutan.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah saat ini sedang melakukan operasi besar-besaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak ekologi.

Landasan hukumnya pun sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa setiap bentuk penebangan, pengangkutan, maupun penguasaan hasil hutan kayu tanpa izin merupakan tindak pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mempertegas larangan menebang pohon atau memanen hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Meski payung hukum sudah jelas, praktik di lapangan masih menunjukkan sebaliknya. Penebangan liar di Patikala dan sekitarnya seakan terus berjalan tanpa hambatan. Celah pengawasan yang lemah dan minimnya pengendalian membuka ruang bagi aktivitas ilegal itu untuk tetap bertahan.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampak ekologisnya tidak bisa dihindari. Hilangnya tutupan hutan akan meningkatkan risiko banjir, longsor, hingga berkurangnya sumber daya air bersih yang bergantung pada fungsi hutan. Selain itu, kerugian negara dari sisi potensi ekonomi kehutanan juga tidak sedikit.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement