KENDARI, TERASSULTRA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, melalui Bidang Lingkungan Hidup, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Setelah melakukan investigasi, HMI menemukan indikasi kuat bahwa PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) diduga melakukan eksplorasi nikel secara ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Tak hanya itu, kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang merupakan syarat mutlak dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan di Kecamatan Oheo tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak pada ekosistem, masyarakat, dan perekonomian lokal,” tegas Rahmat, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Kendari, Rabu (22/1/2025).
HMI menegaskan bahwa Kecamatan Oheo selama ini dikenal sebagai lumbung padi utama Kabupaten Konawe Utara. Kehadiran pertambangan di wilayah ini diyakini akan berdampak negatif terhadap sektor pertanian, dengan potensi pencemaran sumber air yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat setempat.
“Jika aktivitas tambang terus berlanjut, produksi pertanian di Kecamatan Oheo akan menurun drastis karena air yang digunakan telah tercemar oleh limbah tambang,” tambah Rahmat.
Selain ancaman terhadap sektor pertanian, Oheo juga merupakan habitat berbagai satwa endemik yang dilindungi, seperti Anoa dan Rangkong Sulawesi. Kehadiran tambang dengan daya rusak hutan yang tinggi berpotensi mempercepat kepunahan spesies langka tersebut.
“Satwa endemik yang seharusnya kita lindungi kini berada di ambang kepunahan akibat pembukaan lahan tambang secara besar-besaran,” tegasnya.
Lebih jauh, HMI mengingatkan bahwa Kecamatan Oheo merupakan daerah yang rentan terhadap bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang pernah melanda wilayah tersebut pada tahun 2019.
HMI Kendari juga menyoroti bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Oheo tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan eksplorasi tambang di kawasan tersebut ilegal dan bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, aktivitas tambang tersebut disebut berada tepat di Gunung Oheo, yang merupakan ikon kebanggaan Kabupaten Konawe Utara.
“Mengizinkan pertambangan di Gunung Oheo sama saja dengan menghancurkan simbol identitas Konawe Utara. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap warisan alam dan budaya lokal,” tegas Rahmat.
Berdasarkan temuan dan kondisi yang ada tambahnya, HMI Kendari mendesak seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan tersebut.
“Kami meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut, membatalkan izin operasional kedua perusahaan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Rahmat, yang juga merupakan putra asli Kecamatan Oheo.
Dengan demikian, HMI menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang, demi menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Oheo.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, kami tidak akan tinggal diam. HMI bersama masyarakat akan terus melakukan perlawanan demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak hidup generasi mendatang,” tandas Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kedua perusahan tambang.
Penulis: Andri


















Komentar