SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

HIPPLAK Pertanyakan Kepastian Hukum Tangkap-Dilepas Kapal Nikel oleh TNI AL

AL
Ilustrasi TNI AL Tangkal kapal tongkang kemudian dilepas. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sultra menyoroti praktik tangkap-lepas kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Konawe Utara (Konut). Mereka mempertanyakan kepastian hukum setelah sejumlah kapal yang sempat diamankan justru kembali dilepas.

Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, mengatakan peristiwa serupa telah berulang kali terjadi. Ia menyebut kapal tongkang yang berasal dari CB Unaaha Bhakti Persada (UBP), PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), hingga terakhir milik PT Bososi Pratama.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum. Ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

Mantan aktivis HMI itu mempertanyakan prosedur penindakan yang berujung pada pelepasan kapal. Menurut dia, setiap penangkapan semestinya diawali informasi awal dan koordinasi lintas instansi.

“Yang kita tahu, penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau jangan-jangan ditangkap hanya untuk dilepas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi kepada publik.

“Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas. Jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” ungkapnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi nikel ore dari Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah. Kapal berawak 11 orang itu diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari syahbandar dan disebut mengangkut muatan melampaui 25 persen kuota RKAB 2026.

Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, Komandan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, menyatakan sangkaan awal tidak terbukti sehingga kapal dilepaskan. Ia menegaskan dugaan muatan melebihi 25 persen kuota tidak sesuai dengan dokumen resmi.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25 persen dari kuota. Bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25 persen, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, penahanan sempat dilakukan karena dokumen asli RKAB tidak berada di kapal saat pemeriksaan awal.

“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25 persen kuota yang diizinkan pemerintah, namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” bebernya.

Dedi menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan syahbandar dan instansi terkait dalam setiap penindakan.

“Kita senantiasa berkoordinasi dengan syahbandar serta instansi terkait lainnya. Namun apabila ada ketidaksesuaian, ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement