SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

HIPPAMAKOT Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Richclub Kendari

IMG 20241211 WA0065 1
Richclub Kendari. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Himpunan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Kota (HIPPAMAKOT) Kendari menyoroti legalitas operasional Richclub di Kota Kendari. Mereka menduga adanya penyalahgunaan izin usaha oleh lounge yang berlokasi di pusat kota tersebut.

Ketua HIPPAMAKOT Kendari, Ibrahim menyatakan pihaknya mempertanyakan kejelasan izin operasional yang dimiliki Richclub. Menurutnya, informasi yang terpampang di lokasi menunjukkan bahwa tempat tersebut beroperasi sebagai restoran dan lounge.

“Kami mempertanyakan izin operasional Richclub. Berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini hanya mengantongi izin restoran. Namun, kenyataannya, mereka juga menjalankan usaha lounge di atasnya,” ujar Ibrahim, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Rabu (11/12/2024).

Ibrahim, yang juga mantan aktivis HMI, menyayangkan dugaan penyalahgunaan izin tersebut. Ia menegaskan, setiap usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku demi menghindari potensi kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak.

“Jika memang benar ada pelanggaran izin, ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan PAD dan pajak daerah,” imbuhnya.

HIPPAMAKOT mendesak instansi terkait untuk segera memverifikasi izin operasional Richclub dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta aparat berwenang untuk segera bertindak. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel,” tegas Ibrahim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengaku belum memiliki data pasti terkait izin lounge Richclub.

“Saya masih berada di luar kota. Setahu saya, mereka hanya mengantongi izin karaoke, tetapi untuk lounge saya belum bisa memastikan. Nanti kami cek lebih lanjut,” ujar Maman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Kabid Perizinan PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar, juga menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memeriksa perizinan yang dimiliki Richclub.

“Saya butuh data awal terkait pemohon dan perusahaan yang mengajukan izin. Perlu diketahui, bukan hanya satu perusahaan yang mengajukan izin di Kota Kendari,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu penanggung jawab Richclub mengakui bahwa izin yang dimiliki saat ini hanya untuk restoran.

“Kami memiliki izin restoran di lantai bawah. Untuk lounge yang di atas, memang belum ada izinnya,” ujar pihak pengelola melalui sambungan telepon.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement