KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di Kota Kendari kian memanas. Praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menilai persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran teknis di lapangan, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik terorganisir yang melibatkan aliran dana besar.
Sorotan utama, kata Andri, adalah munculnya informasi mengenai “uang pengamanan” yang diduga mengalir hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Dugaan ini dinilai menjadi kunci untuk memahami mengapa aktivitas hauling tetap berjalan meski sarat pelanggaran.
“Yang paling serius itu soal uang pengamanan. Informasinya nilainya ratusan juta per bulan. Ini yang harus dibongkar, karena di situlah letak persoalan sebenarnya,” ungkapnyq.
Menurut dia, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang sebelumnya mencuat hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
“OTT itu hanya pintu masuk. Jangan berhenti di situ. Kalau ada aliran dana rutin sebesar itu, berarti ada sistem yang bekerja dan itu harus diusut sampai tuntas,” paparnya.
Andri merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari yang mengungkap sejumlah pelanggaran dalam aktivitas hauling perusahaan tersebut.
Ia menyebut, perusahaan diduga menggunakan jalur di luar dispensasi yang diberikan, termasuk ruas Saosao-Puuwatu dan Jalan Tambo-Lepolano. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran kuota ritase yang jauh melampaui batas.
“Kuota maksimal hanya 50 ritase per malam, tapi temuan di lapangan bisa mencapai 131 truk. Ini bukan pelanggaran biasa, ini sudah masif,” katanya.
Tak hanya itu, Andri juga menyentil dugaan praktik over dimension over loading (ODOL). Truk pengangkut disebut membawa muatan hingga 15 ton, padahal ketentuan jalan nasional hanya memperbolehkan maksimal 8 ton.
Selanjutnya, pelanggaran administratif, di mana sejumlah pengemudi truk diduga tidak memiliki kualifikasi yang sesuai.
“Banyak yang hanya punya SIM A, padahal kendaraan seperti itu wajib dikemudikan oleh pemegang SIM B. Ini membahayakan keselamatan publik,” urainya.
Bagi Andri, rangkaian pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mempertanyakan keberanian perusahaan untuk terus beroperasi di tengah berbagai temuan tersebut. Jawabannya, kata dia, kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana pengamanan.
“Pertanyaannya kenapa mereka tetap berani beroperasi? Kalau benar ada uang pengamanan ratusan juta per bulan, maka ini harus ditelusuri siapa yang menerima dan untuk apa,” tegasnya
Atas hal itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada dugaan pemerasan yang terungkap dalam OTT, tetapi juga menelusuri potensi tindak pidana korupsi yang lebih luas.
“Kalau ada pihak yang menerima uang untuk membiarkan pelanggaran ini, itu sudah masuk ranah korupsi. Tidak bisa lagi dianggap pelanggaran administratif,” jelasnya.
Selaij itu, Andri menyinggung soal dampak langsung aktivitas hauling terhadap infrastruktur dan masyarakat. Jalan umum tidak boleh dijadikan korban demi kepentingan korporasi.
“Jalan umum tidak boleh dikorbankan. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal kerusakan jalan, tapi juga keselamatan masyarakat yang dipertaruhkan,” paparnya.
Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas hauling tersebut.
“Ini harus dibuka seterang-terangnya. Siapa yang menerima, berapa besar, dan bagaimana mekanismenya. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar