SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Hauling PT ST Nikel Resource Gunakan Jalan Umum di Kendari

ST Nikel
Aktivitas hauling PT ST Nikel Resource saat menggunakan jalan umum di Kendari pada malam hari. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari menyoroti aktivitas hauling PT ST Nikel Resource yang disebut menggunakan jalan umum di Kota Kendari pada malam hari, Jumat (3/10/2025).

Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim, menilai aktivitas itu telah merusak tata kota dan mengubah wajah ibu kota provinsi menjadi jalur lalu lintas tambang.

“Kota Kendari seperti bukan lagi ibu kota Sultra, tapi sudah menjadi jalan hauling tambang nikel,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak transparansi soal legalitas izin penggunaan jalan umum untuk hauling PT ST Nikel Resource, termasuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pemerintah kota maupun masyarakat.

“Legalitasnya harus jelas, dan kontribusinya untuk Pemkot maupun masyarakat mana. Jangan sampai yang kita terima hanya kerusakan jalan akibat hauling,” tegasnya.

Dengan demikian, Hippmakot meminta Pemkot Kendari, DPRD, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan atau menertibkan aktivitas hauling tersebut.

Sementara itu, Humas PT ST Nikel Resource, Jabal Nur, yang dikonfirmasi via telepon, mengklaim perusahaan telah mengantongi izin lengkap.

“Kalau kelengkapan operasionalnya lengkap semua. Hauling itu dilakukan pihak ketiga, PT PAL,” ucapnya singkat.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement