SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Hauling PT ST Nickel ke PT TAS Dipersoalkan, DPRD Sultra Siapkan Pansus

St nikel 3
Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu, Malik Botom saat menyampaikan dugaan pelanggaran hauling PT ST Nickel ke PT TAS di RDP yang digelar DPRD Sultra. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pengangkutan ore nikel milik PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kembali memicu perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/3/2026).

Rapat yang difasilitasi Komisi III dan Komisi II DPRD Sultra itu menghadirkan berbagai instansi teknis, antara lain Dinas Perhubungan Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.

Dalam forum tersebut, Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu, Malik Botom, memaparkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 24 Februari 2026 di Kendari.

Menurutnya, investigasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional armada hauling yang melintas di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Universitas Muhammadiyah Kendari.

“Dari pengakuan sopir yang kami temui langsung di lapangan, mereka hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi yang boleh dilalui. Bahkan sebagian sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas hauling berlangsung secara intensif pada malam hari dengan jumlah armada yang cukup besar.

“Sekitar seratus unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi ore tersebut,” ungkapnya.

Selain persoalan rute, Malik juga menyoroti dugaan kelebihan muatan yang dibawa armada hauling.

“Para sopir mengaku muatan tidak ditimbang di lokasi perusahaan. Penimbangan baru dilakukan di jetty dengan kisaran muatan lebih dari 13 ton per truk. Padahal kapasitas jalan kota menurut instansi teknis hanya 8 ton,” paparnya.

Kondisi tersebut lanjutnya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Selain tonase, APH Sultra Bersatu juga menyinggung sejumlah isu lain, mulai dari kepatuhan terhadap rute dispensasi, optimalisasi jembatan timbang, transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada hauling, hingga realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat terdampak.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Perhubungan Sultra menjelaskan bahwa izin dispensasi yang dimiliki PT ST Nikel Resources masih berlaku hingga 21 April 2026.

“Izin dispensasi tersebut memang masih aktif. Namun perlu kami tegaskan bahwa izin itu diterbitkan oleh PTSP berdasarkan rekomendasi Gakkum, sehingga secara administratif tidak berkaitan langsung dengan Dishub Sultra,” urainya.

Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib mematuhi sejumlah syarat dalam izin dispensasi tersebut, termasuk pengendalian muatan kendaraan melalui jembatan timbang.

Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut adalah 8 ton.

“Jika kendaraan mengangkut muatan melebihi batas itu, maka jelas menyalahi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan,” beber perwakilan BPJN.

Anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi menilai persoalan ini seharusnya tidak lagi terulang karena sebelumnya sudah pernah dibahas dalam forum resmi.

“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibicarakan. Sangat disayangkan karena kesalahan yang sama kembali terjadi di lapangan,” jelasnya.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri secara komprehensif seluruh rantai aktivitas hauling yang dinilai bermasalah tersebut.

Usulan itu juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Sultra Muh. Poli dari Fraksi PKS.

“Ini terjadi berulang kali. Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegasnya.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aflan Zulfadli, yang menyimpulkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini secara lebih serius.

“DPRD Sultra akan mempertimbangkan pembentukan pansus untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, baik terhadap PT ST Nikel Resources maupun PT Tiara Abadi Sentosa,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement