KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan. Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menantang aparat penegak hukum dan pemerintah menghentikan operasional perusahaan yang dinilai sarat kejanggalan perizinan, mulai dari tambang, pengangkutan, hingga jetty tujuan akhir.
Konsorsium yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra itu menilai negara seakan tak bernyali di hadapan korporasi.
“Kalau memang pihak berwenang dan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan terukur dan langkah tegas, jangan salahkan ketika suatu saat masyarakat turun langsung dan mengambil hukum rimba,” tegas Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, Rabu, 26 Februari 2026.
Sejak 2018, truk enam roda pengangkut ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, disebut leluasa melintas menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Sedikitnya empat ruas jalan berbeda status, jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional disebut dilalui saban malam.
Malik mempertanyakan dasar hukum penggunaan jalan tersebut. RKAB 2026 PT ST Nickel belum jelas. Jika memang ada, sampaikan ke publik berapa kuotanya. Kemudian izin dispensasi empat ruas jalan itu mana. Selanjutnya, jalan apa saja yang boleh dilalui. Jangan sampai sopir hanya dibekali surat jalan tanpa tahu rute resmi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketiadaan jembatan timbang di lokasi tambang. Padahal ini wajib untuk izin dispensasi jalan. Fungsinya mengukur batas maksimal muatan. Tapi faktanya tidak ada, atau kalaupun ada hanya seremonial.
Seorang sopir yang ditemui mengakui tidak ada penimbangan di lokasi tambang.
“Ada timbangan, tapi tidak dipakai. Nanti ditimbang di jetty. Muatanku tadi sekitar 13 ton lebih,” katanya.
“Soal rute, kami tidak pernah diarahkan. Kami mengikut di depan,” ungkapnya.
Dalam satu malam, menurut pengakuan sopir tersebut, lebih dari 100 truk beroperasi dengan dua kali perjalanan pulang-pergi.
Atas hal itu, APH Sultra Bersatu juga menduga penggunaan BBM subsidi untuk operasional hauling.
“Kami duga mereka gunakan solar subsidi yang dikumpulkan pengepul. Seharusnya pakai solar industri,” kata Malik.
Kemudian, Jetty PT TAS sebagai tujuan akhir hauling diduga tak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun tetap digunakan untuk bongkar muat ore nikel, bahkan komoditas lain.
“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” bebernya.
“Kemungkinan besar hal ini ada rantai pelanggaran dari hulu ke hilir. Soapnya, kami melihat tambang, hauling, hingga jetty ini saling terhubung. Maka wajar publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,” urai Malik.
Pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sultra dan sebelumnya ke DPRD Kota Kendari. Namun hingga kini belum ada respons.
“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.
Di sisi lain, perusahaan membantah tudingan tersebut. Penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, mengatakan izin jalan selain di Kabupaten Konawe masih berlaku.
“Silakan cek ke instansi terkait. Izin jalan kabupaten sepanjang 900 meter memang mati minggu lalu, tapi sudah kami ajukan perpanjangan,” ungkapnya.
Kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, juga menegaskan legalitas perusahaannya.
“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan dan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Namun pernyataan itu berseberangan dengan keterangan sejumlah pejabat sebelumnya. Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan sedang dalam proses pengurusan.
Pemerintah Kota Kendari sendiri hanya merekomendasikan tiga ruas jalan outer ring road untuk dilalui, dengan waktu operasional pukul 21.00 hingga 05.00 WITA dan larangan truk berjalan beriringan.
Sementara fakta di lapangan kata Rasyidin truk diduga melintasi jalur di luar rekomendasi.
“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, berlubang. Jangan paksa kami turun lagi ke jalan seperti 2019,” tandas Rasyidin, alumni mahasiswa UMK yang ikut memantau aktivitas hauling.
Penulis: Arsya


















Komentar