SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Hadiri RDP di DPRD Sultra, Sekda Safruddin Sebut Tak Ada Tanah Adat di Konawe Utara

Sekda 6
Sekda Safruddin saat menyampaikan tak afa tanah adat di Konawe Utara. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pernyataan mengejutkan datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Safruddin, yang menegaskan bahwa tidak ada tanah ulayat atau tanah adat yang secara resmi diakui di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra, menyusul aksi demonstrasi puluhan massa dari Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) yang menuntut penyelesaian atas dugaan perampasan tanah ulayat oleh perusahaan tambang, khususnya PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).

“Kita harus bicara berdasarkan administrasi yang sah. Di Konawe Utara tidak ada tanah yang tercatat sebagai tanah adat secara resmi. Semua lahan mengacu pada regulasi pemerintah,” tegas Safruddin, Senin (20/10/2025).

Wilayah yang diklaim sebagai tanah adat oleh sebagian masyarakat, termasuk di daerah Morobundu, secara administratif tidak pernah diakui sebagai komunitas adat terakhir.

“Yang ada itu komunitas terpencil, bukan komunitas adat terakhir. Konawe Utara ini wilayah yang heterogen, dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa penempatan warga di wilayah tersebut telah melalui prosedur resmi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal penggunaan lahan.

“Rekomendasi keluar pada 21 Oktober 2023, hanya sehari setelah usulan diajukan. Warga yang ditempatkan ada sekitar 100 kepala keluarga, dan luas lahannya mencapai 210 hektare,” jelasnya.

Safruddin menekankan bahwa proses pengakuan tanah adat bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan harus melalui mekanisme adat yang sah dan diakui secara nasional.

“Pengakuan tanah adat itu tidak bisa sembarangan. Harus dimulai dari musyawarah adat, baru dibawa ke pemerintah daerah. Setelah itu pun harus tetap mengacu pada regulasi nasional,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam mengklaim status lahan, karena kekeliruan administrasi bisa berdampak hukum.

“Kalau salah dalam administrasi, kita bisa berhadapan dengan hukum. Jadi, saya ingatkan semua pihak untuk tidak gegabah. Ini soal legalitas, bukan sekadar klaim sepihak,” paparnya.

Menariknya, Safruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Kabupaten Konawe Utara, menegaskan bahwa setiap klaim atas tanah adat harus melalui mekanisme musyawarah adat kabupaten sebelum disampaikan ke pemerintah.

“Lembaga adat itu tidak sembarangan memberi pengakuan. Semua persoalan harus dibahas secara kolektif lewat musyawarah adat. Tidak bisa langsung klaim dan menuntut ke pemerintah,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement