KENDARI, TERASSULTRA.COM – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak hukum.
Dewan Eksekutif Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) Sultra secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 13 Juni 2025.
Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 578864PTUN421-13062025NHB dan ditujukan kepada Gubernur Sultra sebagai tergugat. SKAK menilai, proses seleksi yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sultra cacat hukum dan menabrak sejumlah regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.
“Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Perumda Utama Sultra kami anggap tidak sah secara hukum,” tegas Direktur Riset dan Advokasi SKAK Sultra, Muhamad Rizal Hamka, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Rizal, terdapat sejumlah pelanggaran mendasar dalam Keputusan Gubernur tersebut. Salah satunya adalah pengangkatan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) secara bersamaan dengan Panitia Seleksi (Pansel), yang dinilai bertentangan dengan Pasal 36 ayat (3) huruf c dan ayat (4) Permendagri 37/2018.
“Dalam aturan itu jelas bahwa pembentukan Tim UKK harus dilakukan secara terpisah dan tidak digabung dengan Panitia Seleksi. Tapi faktanya, justru dilakukan bersamaan. Ini cacat prosedur,” bebernya.
Tak hanya itu, Rizal juga menyoroti tidak adanya diktum dalam Keputusan Gubernur tersebut yang menyatakan bahwa Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Dewan Pengawas Perumda.
“Anehnya, Panitia Seleksi tetap melakukan seleksi Dewan Pengawas (Dewas). Ini sangat rancu. Dalam hukum, kewenangan harus dinyatakan secara eksplisit dalam keputusan,” kata Rizal.
SKAK juga menemukan kejanggalan dalam tahapan akhir seleksi, yakni wawancara calon direksi dan dewas yang menurut aturan seharusnya dilakukan langsung oleh Gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 47 Permendagri 37/2018.
“Namun dalam praktiknya, yang melakukan wawancara adalah orang-orang yang tidak dikenal, bukan Gubernur. Tidak ada satu pun ketentuan yang membolehkan Gubernur mewakilkan tahap akhir wawancara. Ini pelanggaran serius,” jelasnya.
Lebih jauh, Rizal menyesalkan sikap Pemprov Sultra yang tidak menanggapi surat keberatan yang dilayangkan SKAK pada 23 Mei 2025. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib memberikan jawaban dalam kurun waktu 10 hari kerja.
“Karena tidak ada respons, maka kami menggunakan hak hukum untuk menggugat ke PTUN. Kami menduga, ada oknum di lingkaran Pemprov yang sengaja mengamankan laporan ini secara personal,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut beberapa inisial seperti YN, RJ, OL, STB, dan SMS yang menurutnya sempat menghubungi pihaknya untuk menanyakan laporan tersebut.
“Ini menunjukkan adanya budaya Asal Bapak Senang. Kami ingin Gubernur tahu bahwa bawahannya tidak profesional dan justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ucapnya.
Dalam gugatannya, SKAK meminta PTUN Kendari mengabulkan petitum sementara untuk menghentikan proses seleksi, serta membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 sebagai petitum utama.
“Harapan kami, majelis hakim PTUN bisa memutuskan secara objektif dan memberikan keadilan. Ini bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang masa depan tata kelola BUMD yang bersih dan akuntabel,” tutup Rizal.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, menyatakan bahwa proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Utama Sultra telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permendagri 37 Tahun 2018.
“Sesuai arahan pimpinan tertinggi kami, Pemprov Sultra memberikan apresiasi atas perhatian publik. Artinya, proses penyelenggaraan pemerintahan kami mendapat pengawasan. Namun penting juga kami luruskan bahwa penafsiran terhadap regulasi harus dilakukan secara utuh, bukan parsial,” jelasnya saat dikonfirmasi
Ia mencontohkan, penetapan panitia seleksi dan lembaga profesional harus melalui Keputusan Kepala Daerah. Bila tidak dilakukan, justru akan bertentangan dengan Permendagri itu sendiri.
“Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa Panitia Seleksi bertugas menyusun jadwal pelaksanaan dan membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK,” terangnya
Rajab menambahkan, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) hingga (3) menegaskan bahwa UKK dapat melibatkan konsultan perorangan, dan penetapan tim profesional tersebut dilakukan melalui keputusan kepala daerah.
“Jadi, tidak benar kalau dikatakan bahwa proses seleksi ini menyalahi aturan. Semua prosedur telah kami tempuh secara legal dan transparan,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia berharap penjelasan ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang, mengingat semua tahapan seleksi telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, tetapi mari kita dudukkan persoalan ini secara bijak, berdasarkan dokumen dan norma hukum yang sah,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar