SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Gubernur Tetapkan UMP Sultra 2026 di Atas Rp3,3 juta

Asr 17
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat menyampaikan UMP Sultra 2026 di atas rp3,3 juta. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen.

Kenaikan ini membawa UMP Sultra menembus angka Rp3,3 juta, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi sekaligus mempertahankan daya saing dunia usaha.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, 24 Desember 2025.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” kata Andi Sumangerukka.

Dalam keputusan itu, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18, naik Rp232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.073.551,70. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Selain UMP, Pemprov Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan serta konstruksi, yang dinilai memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko lebih tinggi.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, atau naik 8,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, sektor konstruksi memperoleh UMSP sebesar Rp3.437.546,64, meningkat 7,02 persen dari tahun 2025.

“Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan beban kerja, risiko, serta karakteristik masing-masing industri,” ungkap Gubernur Andi Sumangerukka.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra 2026 mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sejak awal tahun.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan ini. Kepatuhan sangat penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan melindungi hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat,” tegasnya.

Selain UMP dan UMSP, Gubernur Andi Sumangerukka juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari.

UMK 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Kabupaten Konawe Utara Rp3.510.505,70. Kabupaten Kolaka Rp3.688.130,26, dan Kota Kendari Rp3.516.070,42. Sementara itu, UMSK di Kabupaten Kolaka ditetapkan untuk sektor pertambangan dan penggalian Rp3.713.476,49. Kemudian Sektor konstruksi Rp3.844.359,65

“Dengan penetapan ini, maka ketentuan upah minimum yang berlaku adalah UMK atau UMSK di daerah masing-masing, bukan lagi UMP provinsi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga berpedoman pada surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

 

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement