KENDARI, TERASSULTRA.COM – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menapaki tahapan penting menuju transformasi kelembagaan. Organisasi kemasyarakatan yang menjadi cikal bakal Partai Gerakan Rakyat itu resmi mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu, 17 Juni 2026.
Diketahui, hal tersebut menjadi bagian dari proses legalitas organisasi yang dinilai krusial sebelum melangkah lebih jauh dalam agenda pembentukan dan penguatan struktur partai politik di daerah.
Kemudian, pengajuan SKT dilakukan setelah Gerakan Rakyat Sultra mengklaim telah memenuhi syarat organisasi, termasuk terbentuknya kepengurusan di 14 kabupaten dan kota serta struktur kepengurusan hingga tingkat kecamatan yang mencapai lebih dari 75 persen.
Ketua DPW Ormas Gerakan Rakyat Sultra, Andi Ahmad, mengatakan pengurusan SKT bukan hanya memenuhi ketentuan administrasi, melainkan menjadi fondasi hukum yang diperlukan untuk memperkuat eksistensi organisasi.
Menurutnya, legalitas merupakan instrumen utama yang harus dipenuhi agar seluruh aktivitas organisasi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Legalitas adalah fondasi penting bagi sebuah organisasi. Karena itu, kami datang langsung untuk mendaftarkan dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar Gerakan Rakyat dapat menjalankan aktivitasnya secara sah dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, SKT menjadi salah satu dokumen penting yang menandai keberadaan organisasi secara resmi di mata negara. Dengan legalitas tersebut, Gerakan Rakyat memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melakukan konsolidasi organisasi sekaligus mempersiapkan langkah-langkah politik ke depan.
Bagi Gerakan Rakyat, proses pengurusan SKT juga menjadi penegasan bahwa organisasi tidak hanya hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat, tetapi juga sedang membangun struktur kelembagaan yang tertata dan berkelanjutan.
“Keberadaan SKT tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menunjukkan keseriusan Gerakan Rakyat dalam membangun organisasi yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Andi Ahmad menuturkan, Gerakan Rakyat hadir untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Karena itu, penguatan kelembagaan terus dilakukan mulai dari tingkat wilayah hingga akar rumput.
Organisasi yang kuat harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh sebelum menjalankan berbagai program yang menyentuh masyarakat.
“Gerakan Rakyat ingin menjadi rumah bersama bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan daerah. Untuk itu, organisasi harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat,” tegasnya.
Setelah seluruh proses administrasi dan legalitas rampung, Gerakan Rakyat Sultra berencana memperluas aktivitas organisasi melalui berbagai program sosial, pendidikan politik, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap kehadiran Gerakan Rakyat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengurusan SKT ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh program organisasi dapat berjalan secara maksimal dan sesuai koridor hukum,” tandas Andi Ahmad.
Penulis: Arsya


















Komentar