SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Gelar Rakor, KPU Sebut Anggota DPRD Terpilih Tak Laporkan LHKPN Tidak Dilantik

IMG 20240802 WA0030
Ketua KPU Sultra, Asril saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih periode 2024-2029 tak akan dilantik ketika tidak Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, Asril saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Zahra Kendari, Kamis (1/8/2024) malam.

Dikatakannya bahwa setiap anggota DPRD yang terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan belum lama ini tidak akan dilakukan pelantikan ketika tak laporkan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu bersifat wajib, karena hal itu sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Asril merinci dari 45 anggota DPRD Sultra yang terpilih sudah 33 yang telah melaporkan harta kekayaannya di KPK. Sampai saat ini tinggal 12 orang belum laporkan.

Dalam kesempatan itu, Asril mengatakan anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Oktober tahun 2024. Sebelum masa jabatan berakhir maka para anggota DPRD terpilih wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

“Jadi harus melapor paling lambat tanggal 16 September 2024,” bebernya.

Dengan demikian, Asril menegaskan bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan maka KPU tidak akan dilaksanakan pelantikan.

“Tetapi hal itu tidak menggugurkan status mereka sebagai anggota DPRD yang terpilih. Mereka akan dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pelantikan ketika sudah melaporkan LHKPN-nya,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement