KOLAKA UTARA, TERASSULTRA.COM – Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Batuputih berhasil meringkus seorang pria berinisial AIB (32), warga Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Ia ditangkap pada Selasa (30/9/2025) malam setelah diduga membobol rumah seorang petani dan menggasak sejumlah barang berharga.
Kapolsek Batuputih, Ipda Muh. Aris mengungkapkan bahwa korban bernama Usman B (62) melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Batuputih sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025).
“Dari laporan korban, barang-barang yang hilang di antaranya satu kalung emas seberat 20 gram, dua tabung gas LPG ukuran 3 kg, satu unit HP Nokia, satu buah koin Ringgit berlapis emas 2 gram, serta satu buah senter cas kepala. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta,” jelas Aris, Kamis (2/10/2025) malam.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Ia memanjat tangga, masuk melalui plafon dapur, kemudian turun ke kamar korban untuk mengambil barang-barang berharga.
“Semua barang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” tambahnya.
Hasil penyelidikan, lanjut Aris, mengungkap fakta bahwa pelaku sempat menjual sebagian barang curian, termasuk emas, ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelaku mengakui telah menjual emas hasil curian tersebut di Sulsel. Saat ini ia sudah kami amankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuputih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar