KONAWE, TERASSULTRA.COM – Polemik dampak sosial pembangunan Waduk Ameroro kembali mencuat ke ruang publik. Komisi II DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan terdampak, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, serta sejumlah instansi terkait di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin, 6 Januari 2025.
Pertemuan itu menjadi panggung terbuka bagi warga untuk menyampaikan kegelisahan mereka terkait proses penilaian dan pembayaran dampak sosial (damsos) yang dinilai belum transparan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, didampingi Wakil Ketua II Nasrullah Faizal, serta Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Polres Konawe, Kejaksaan Konawe, para kepala desa terdampak, hingga masyarakat pemilik lahan yang selama ini menunggu kepastian nasib lahan dan tanaman mereka.
Sejak awal pertemuan, suasana diskusi terasa tegang. Perwakilan pemilik lahan, H. Wadio, menyuarakan keberatan keras terhadap mekanisme penilaian tanaman produktif dan non-produktif yang dinilai tidak terbuka. Ia menilai masyarakat hanya diberikan angka akumulasi tanpa penjelasan rinci terkait nilai tiap tanaman yang terdampak.
“Jangan hanya diberikan nominal akumulasi pembayaran tanpa penjelasan rinci terkait nilai masing-masing tanaman. Kami merasa tidak ada keterbukaan,” tegasnya di hadapan pimpinan rapat dan perwakilan pemerintah.

DPRD Kabupaten Konawe saat melaksanakan RDP bersama masyarakat pemilik lahan terdampak, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Foto Arsya
Menurutnya, ketiadaan transparansi membuat masyarakat sulit menilai kewajaran harga yang ditetapkan. Ia bahkan meminta pemerintah menangguhkan sementara pembayaran damsos hingga ada kepastian mengenai metode dan standar penilaian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Wadio juga mengungkapkan fakta yang mencerminkan besarnya ketidakpuasan warga. Dari 322 bidang lahan yang terdaftar pada tahap awal, hanya sekitar 30 persen pemilik yang menyetujui nilai yang diberikan, sementara 70 persen lainnya memilih menolak. Penolakan itu, kata dia, disebabkan biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lahan yang justru lebih besar dibandingkan nilai yang diterima masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan BWS Sulawesi IV Kendari menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi seluruh tahapan proyek sesuai prosedur. Namun, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan mengungkapkan nilai tanaman karena penilaian dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk pemerintah.
“Kami tidak bermaksud menyembunyikan nilai-nilai tanaman. Ini memang bukan kewenangan kami. Yang berwenang adalah pihak Afrizal sebagai lembaga penilai independen,” ungkap perwakilan BWS dalam forum tersebut.
Pernyataan itu memantik reaksi keras dari pimpinan DPRD. Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait proses penilaian. Ia menegaskan bahwa delegasi yang hadir seharusnya membawa data lengkap agar persoalan tidak berlarut-larut tanpa keputusan konkret.
“Pak, sampaikan salam saya kepada pimpinan BWS dan PPK-nya. Kami paham Anda hanya menjalankan tugas delegasi, tapi masyarakat sudah jenuh dengan RDP yang hanya diwakili delegasi tanpa keputusan,” tegasnya.
Politisi PDI-P itu menekankan bahwa tujuan RDP bukan sekadar forum diskusi, melainkan upaya mencari solusi nyata serta menenangkan masyarakat yang telah lama menunggu kepastian. Menurutnya, jika informasi terkait kriteria penilaian disampaikan secara terbuka, maka potensi konflik dapat diminimalkan.

DPRD Kabupaten Konawe saat melaksanakan RDP bersama masyarakat pemilik lahan terdampak, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Foto Arsya
Karena belum tercapai titik temu dan pihak BWS yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, I Made Asmaya memutuskan langkah lanjutan. Ia memerintahkan Komisi II DPRD Konawe untuk mengirim surat resmi kepada BWS Sulawesi IV guna menggelar RDP lanjutan di kantor BWS di Kendari dengan menghadirkan pimpinan yang memiliki otoritas penuh.
“Karena tidak ada titik temu dan pihak BWS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya akan perintahkan Komisi II untuk mengirim surat ke BWS. Kita akan gelar RDP di kantor BWS Sulawesi IV di Kendari, bersama perwakilan masyarakat. Supaya tidak ada lagi alasan bagi pihak BWS dan pihak terkait lainnya untuk menghindar dari keputusan, dan masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Konawe yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan terhadap penyelesaian persoalan secara adil dan transparan. Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya proyek strategis nasional tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Sebagai bagian dari pengamanan proyek strategis nasional, kami mendukung tindakan pemerintah yang tidak merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Pihak Kejaksaan juga mengingatkan agar polemik ini segera menemukan jalan keluar. Mereka menilai persoalan yang sama telah dibahas dalam sedikitnya lima pertemuan sebelumnya tanpa solusi final.
“Kami berharap masalah ini segera menemukan titik temu dan tidak ada lagi pertemuan yang berlarut-larut,” tandasnya. (adv)


















Komentar