SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

FPLH Sultra Soroti Gubernur ASR Dugaan Babat Hutan Mangrove untuk Bangun Rumah Pribadi

Asr 12
Kawasan hutan mangrove yang diduga dibabat Gubernur Andi Sumangerukka untuk bangun rumah pribadi. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan pembukaan sekitar hektare kawasan mangrove di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang dalam pemberitaan publik dikaitkan dengan lahan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menuai kecaman keras dari Front Pemerhati Lingkungan Hidup (FPLH) Sulawesi Tenggara.

Koordinator FPLH Sultra, Dedy Walengke, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk hanya karena aktor yang disebut-sebut dalam kasus ini adalah seorang gubernur.

“Kalau benar ada pembabatan mangrove dan izinnya tidak pernah ditunjukkan ke DLHK, itu bukan lagi dugaan pelanggaran kecil. Itu indikasi persoalan serius yang berpotensi mengarah pada pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Dan siapapun yang terkait, termasuk gubernur, tidak boleh kebal aturan,” ungkapnya.

Dedy menyebut pernyataan DLHK Kota Kendari yang mengaku tidak pernah melihat dokumen izin pembukaan lahan tersebut adalah alarm kuat bahwa proses yang terjadi di lapangan patut dicurigai.

“Kalau izin saja tidak pernah diperlihatkan, dasar hukum kegiatan itu apa? Publik tidak boleh diberikan ruang gelap. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal integritas penegakan aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi seperti Permen LHK 24/2021 dan PP 22/2021 mengatur ketat terkait perubahan fungsi kawasan mangrove, yang wajib melalui mekanisme izin lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL.

“Aturannya terang benderang. Mangrove adalah benteng ekosistem pesisir. Tidak bisa dibuka lalu diberi pembenaran setelah kejadian. Kalau prosedur dilanggar, itu berarti ada pelanggaran,” urainya.

FPLH Sultra mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan verifikasi lapangan dan audit dokumen perizinan.

“Jangan sampai karena yang disebut-sebut pemilik lahannya adalah gubernur, proses hukum mendadak mandul. Itu tanda bahaya bagi demokrasi lokal. Hukum harus tegak lurus,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen FPLH Sultra untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses dan dokumen perizinan dipublikasikan ke masyarakat.

“Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi kepentingan siapa pun. Publik berhak mengetahui apakah izin itu ada, sah, dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement