SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Pemkot Kendari

Evaluasi Capaian PBB dan Retribusi, Camat Puuwatu Intrusikan Edukasi dan Pendataan Dipercepat

Pbb
Camat Puuwatu Sainul Latief saat memimpin rapat evaluasi pencapaian retribusi PBB dan Kebersihan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Puuwatu terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi kebersihan. Hal ini disampaikan Camat Puuwatu, Sainul Latief, dalam rapat evaluasi yang digelar bersama para lurah dan kepala UPT PBB se-Kecamatan Puuwatu, Selasa (5/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Sainul mengungkapkan bahwa capaian pembayaran PBB di wilayahnya baru menyentuh angka sekitar 15 persen dari total wajib pajak. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan capaian tersebut hingga batas waktu pembayaran pada 30 September 2025.

“Sampai saat ini, realisasi PBB kita baru sekitar 15 persen. Artinya, masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Ini akan terus kita dorong, karena PBB merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

IMG 20250805 WA0032 1 scaled

Camat Puuwatu Sainul Latief saat melaksanakan rapat evaluasi pencapaian retribusi PBB dan Kebersihan. Foto Andri

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan beberapa kendala yang menyebabkan rendahnya capaian tersebut. Salah satunya adalah ketidakjelasan alamat pada objek pajak yang hanya mencantumkan nama jalan dan kelurahan tanpa detail RT/RW, sehingga menyulitkan identifikasi pemilik.

“Banyak objek pajak yang tidak mencantumkan alamat lengkap. Hanya nama jalan dan kelurahan. Ini menyulitkan kolektor untuk menelusuri siapa pemiliknya, apalagi jika yang bersangkutan tinggal di luar daerah, bahkan luar Sultra,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, banyak penghuni rumah di perumahan atau BTN yang enggan membayar PBB karena beranggapan kewajiban tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang (developer), padahal rumah tersebut sudah lunas dan sepenuhnya menjadi milik pribadi.

IMG 20250805 WA0028 scaled

Kecamatan Puuwatu saat melaksanakan rapat evaluasi pencapaian retribusi. Foto Andri

“Penghuni BTN kadang berdalih itu masih tanggung jawab developer, padahal rumahnya sudah lunas. Ini perlu edukasi lebih lanjut agar masyarakat sadar kewajiban pajaknya,” bebernya.

Sebagai langkah solutif, pihak kecamatan akan mengintensifkan koordinasi antara kolektor PBB dan pemerintah kelurahan dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data objek pajak.

“Kami sudah minta kolektor PBB di tiap kelurahan untuk memperkuat sinergi dengan aparat kelurahan. Data harus diperbarui secara berkala agar akurasi penagihan lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, untuk sektor retribusi kebersihan, Satgas Kebersihan di masing-masing kelurahan terus dioptimalkan dalam menjalankan fungsi pendataan dan pengawasan. Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah menyelesaikan verifikasi pelaku UMKM yang menjadi objek retribusi.

IMG 20250805 WA0031 scaled

Camat Puuwatu Sainul Latief saat memimpin rapat evaluasi pencapaian retribusi PBB dan Kebersihan. Foto Andri

“Verifikasi pelaku usaha sudah rampung di seluruh kelurahan. Tapi harus diakui, karena kewenangan eksekusinya di lurah, maka instrumen pelaksanaannya harus diperkuat. Termasuk keberadaan Satgas, sosialisasi perda, hingga tata cara pembayaran retribusi,” jelas Sainul Latief.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa sistem pembayaran retribusi sampah kini dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha ke rekening resmi kebersihan milik kecamatan. Satgas tidak lagi melakukan pemungutan secara tunai.

“Sekarang tidak ada lagi pungutan retribusi oleh Satgas. Semua pelaku usaha melakukan pembayaran langsung ke rekening resmi kebersihan. Bisa lewat transfer. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah,” tandasnya. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement