SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Enam Bulan Tanpa Kepastian, Warga Pertanyakan Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Muna

IMG 20250123 WA0037 1
Polres Muna. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh warga Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, sejak pertengahan tahun 2024 lalu, hingga kini belum menemui titik terang.

Sukrin, perwakilan keluarga pelapor, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diajukan sejak Juli 2024 terhadap seorang warga Kota Raha berinisial Rian Arhalik G. Dugaan pencemaran nama baik ini terkait unggahan di media sosial yang berisi kalimat tidak pantas.

“Kami sudah melapor sejak bulan Juli 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai statusnya,” ujar Sukrin kepada media ini, Kamis (23/01/2025).

Menurut Sukrin, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polres Muna untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun hasilnya nihil.

“Kami sudah empat kali menanyakan ke Polres, terakhir saya menghubungi Kanit sebelum tahun baru kemarin. Katanya surat panggilan akan segera dibuat, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Keluarga pelapor berharap Polres Muna segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kepastian hukum bisa terwujud. Apalagi, pasca laporan diajukan, terlapor diduga kembali membuat unggahan di media sosial yang bernada ancaman terhadap keluarga pelapor.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan hanya janji-janji saja, tapi tidak ada realisasi. Bahkan, setelah kami melapor, ada lagi unggahan di media sosial yang berisi ancaman kepada keluarga kami,” kata Sukrin.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengecek perkembangan kasus tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Saya akan mengecek langsung ke penyidik yang menangani perkara ini. Kami akan memberikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui surat pemberitahuan hasil penyelidikan atau SP2HP,” ujar Arsangka singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement