KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema pinjam pakai dan sewa. Dari tujuh perjanjian itu, enam merupakan pinjam pakai, sedangkan satu lainnya adalah perjanjian sewa kawasan eks MTQ kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah.
Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan kawasan eks MTQ resmi diserahkan kepada Perumda Sultra. Kawasan itu diharapkan dikelola secara profesional dengan tetap menjaga kebersihan, keamanan, pemeliharaan, dan kelestarian aset milik Pemprov Sultra
Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa. Pada kesempatan itu, pemerintah daerah melaksanakan dua skema, yakni pinjam pakai dan sewa.
Sebagian perjanjian pinjam pakai tambahnya, merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sementara sisanya merupakan perjanjian baru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Enam perjanjian pinjam pakai tersebut melibatkan Badan Kepegawaian Daerah dengan Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura dengan BNN Kota Kendari.
Selanjutnya, perjanjian sewa dilakukan antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perumda Sultra untuk pengelolaan kawasan eks MTQ.
Perjanjian sewa berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Adapun masa pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara itu, Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengganggu fungsi utamanya.
Ia menegaskan setiap pihak yang menerima hak pinjam pakai maupun sewa bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan aset, termasuk menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan selama masa pemanfaatan.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh penerima manfaat mengajukan perpanjangan sebelum masa perjanjian berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan transparan,” tegasnya.
Dengan demikian, Fadlansyah meminta kepada Perumda Sultra agar kawasan eks MTQ dikelola secara profesional. Kawasan tersebut merupakan salah satu ruang publik sekaligus pusat kegiatan Pemrov Sultra dan Pemkot Kendari sehingga kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset harus menjadi prioritas pengelola.
Penulis: Andri


















Komentar