KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2021.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, dua minggu lalu diperiksa sebagai saksi,” kata Niko saat dihubungi, Senin, 10 November 2025.
Menurut Niko, pemeriksaan dilakukan di Jakarta oleh tim penyidik Tipikor Polda Sultra.
“Dilakukan di Jakarta, kalau tidak salah di salah satu Polsek,” ungkapnya.
Ali Mazi, kata Niko, dimintai keterangan karena namanya disebut dalam keterangan para tersangka sebelumnya.
“Ada keterangan dari tersangka terkait pembelian kapal Azimut itu,” ungkapnya.
Meski begitu, Niko belum bersedia mengungkap isi pemeriksaan mantan gubernur dua periode tersebut.
“Hasilnya belum bisa kami buka. Nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kapal pesiar yang disebut-sebut menelan anggaran miliaran rupiah dari kas Pemerintah Provinsi Sultra.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana.
Penulis: Arsya


















Komentar