KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Jagad Rayatama (JR) dan kontraktornya, PT Albar Jaya Bersama (AJB), di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin mencuat ke publik.
Perusahaan ini dituding melakukan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi, serta diduga melanggar aturan keselamatan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.
Atas dugaan tersebut, Koalisi Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menggelar aksi unjuk rasa di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) pada Kamis, 27 Februari 2025. Mereka mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas terhadap PT JR dan PT AJB dengan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Koordinator KPIP, Habrianto, menegaskan bahwa PT JR dan PT AJB diduga kuat melakukan aktivitas penambangan serta penjualan ore nikel tanpa RKAB yang sah. Ia menyebut, perusahaan ini diduga menggunakan dokumen dari perusahaan lain yang telah mengantongi RKAB untuk menjual hasil tambang mereka.
“Bagaimana bisa PT JR dan PT AJB menambang hingga menjual nikel, sementara setahu kami PT JR belum memiliki RKAB? Pertanyaannya, dokumen perusahaan mana yang mereka gunakan untuk aktivitas ilegal ini,” kata Habrianto.
Temuan di lapangan serta laporan masyarakat setempat menunjukkan bahwa sejak 2024 hingga 2025, PT JR dan PT AJB diduga telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain. KPIP pun mendesak Ditjen Minerba agar segera mengambil langkah tegas, termasuk tidak memberikan kuota RKAB kepada PT JR untuk tahun 2025.
Bahkan, KPIP menuntut agar Ditjen Minerba mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JR dan mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT AJB melalui rekomendasi ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain dugaan aktivitas tambang ilegal, PT JR juga mendapat sorotan karena insiden kecelakaan kerja yang diduga sering terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka. Koordinator II KPIP, Adit Saputra, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja fatal telah berulang kali terjadi, namun perusahaan diduga menyembunyikan insiden tersebut dari instansi terkait.
Menurutnya, kasus kecelakaan kerja yang mencuat ke publik hanya dua, yakni pada 21 Desember 2024, ketika seorang sopir dump truck meninggal dunia, dan pada 12 Februari 2025, saat seorang karyawan mengalami luka parah akibat kecelakaan di area tambang.
“Insiden K3 di WIUP PT JR sudah terjadi berulang kali, namun yang muncul ke publik hanya dua. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kejadian lain yang sengaja ditutupi,” ungkap Adit.
Sebelumnya, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia, telah mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT JR dan PT AJB. Perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perwakilan Kemenaker, Beti, saat menerima delegasi KPIP, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat ke Dinas Tenaga Kerja Sultra serta Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM untuk melakukan inspeksi mendalam terkait pelanggaran K3 yang dilakukan PT JR.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan di Ditjen Binwasnaker dan K3, serta bersurat ke Disnaker Sultra dan Ditjen Teknik dan Lingkungan ESDM agar aduan ini segera ditindaklanjuti,” kata Beti.
Namun, dalam pertemuan yang sama, perwakilan Ditjen Minerba menyebut bahwa PT JR telah mengantongi RKAB sejak 14 Juni 2024 hingga 2026. Anehnya, ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, mereka enggan memperlihatkannya dengan alasan bahwa informasi itu bersifat rahasia.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, per 10 Februari 2025, hanya ada 64 perusahaan di Sultra yang mengantongi RKAB. Dalam daftar tersebut, nama PT Jagad Rayatama tidak tercantum.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada salah satu penanggung jawab PT Jagad Rayatama melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Penulis: Andri


















Komentar