SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dugaan Perampokan APBD, LIRA Desak Kejati Periksa Bupati Muna Barat

Dedi
Bupati LIRA Muna Barat, Dedy Walengke saat memberikan keterangan. Foto Andri

MUNA BARAT, TERASSULTRA.COM – Pernyataan mengejutkan Bupati Muna Barat soal adanya dugaan “perampokan” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023-2024 berbuntut panjang.

Pasalnya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera bertindak.

Bupati LIRA Mubar, Dedy Walengke, menegaskan ucapan seorang kepala daerah tidak bisa dianggap sekadar retorika politik, apalagi menyangkut dugaan penyimpangan anggaran. Menurutnya, indikasi tindak pidana korupsi adalah delik biasa yang wajib ditindaklanjuti meski tanpa adanya laporan resmi.

“Pernyataan Bupati Muna Barat adalah pintu masuk hukum. Kejati Sultra tidak boleh berdiam diri. Itu sudah menjadi petunjuk awal adanya dugaan korupsi, dan harus segera didalami,” tegaasnya, Kamis (2/10/2025).

Ia mengingatkan, bobot ucapan seorang bupati memiliki konsekuensi hukum dan politik yang besar. Jika pernyataan itu dibiarkan tanpa tindak lanjut, Kejati Sultra berpotensi dinilai tidak serius dalam pemberantasan korupsi.

“Kami di LIRA akan terus mengawal. Publik berhak tahu siapa yang disebut merampok APBD, berapa kerugian daerah, dan siapa aktor yang terlibat. Ini bukan sekadar isu politik, ini soal akuntabilitas dan marwah penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dedy menekankan, sikap pasif aparat penegak hukum hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika dibiarkan, ia akan merampas hak rakyat kecil. Karena itu, Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Muna Barat untuk mengklarifikasi pernyataannya. Jangan biarkan isu ini berhenti di wacana,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement