KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan yang menyeret Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari memasuki babak baru. Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memeriksa sejumlah staf rumah sakit tersebut, Senin (8/9/2025).
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dua orang saksi dari RS Hermina Kendari.
“Hari ini dua orang sudah kami periksa, satu dari staf admin dan satu lagi perawat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga sekitar jam 1 siang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada dua orang saksi tersebut. Pihaknya akan kembali memanggil staf RS Hermina lain yang diduga mengetahui detail kasus.
“Untuk berikutnya, kami jadwalkan beberapa staf Hermina yang ada kaitannya dengan perkara ini. Semua akan dimintai keterangannya,” tegasnya.
Meski penyidikan mulai mengerucut, Indra memastikan status perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini kami fokus menguji kebenaran laporan, apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Ariansyah, suami eks pasien RS Hermina Kendari, melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen ke Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (26/8/2025). Ariansyah datang bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan, dari DPW Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra.
Andri menjelaskan, istrinya, Yayuk Sapta Bela, semula mendapat rujukan dokter kandungan untuk operasi sesar sebagai pasien BPJS Kesehatan pada 24 Juli 2025. Namun pihak RS Hermina disebut mengalihkan status perawatan ke pasien umum dengan alasan agar pelayanan lebih maksimal.
“Klien kami sudah membayar Rp17,9 juta langsung ke rekening resmi RS Hermina. Tetapi yang janggal, kwitansi yang diterima justru tercatat sebagai pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan. Ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan,” paparnya.
Tidak berhenti di situ, bukti chat yang ditunjukkan kuasa hukum korban memperlihatkan upaya konfirmasi suami pasien kepada staf admin RS Hermina tak digubris.
“Sudah ditanyakan lewat WhatsApp, tapi dua admin tidak menjawab secara jelas. Malah hanya diarahkan ke kasir tanpa penjelasan lebih lanjut,” tambahnya.
Karena tak menemukan jawaban, keluarga pasien melapor ke Kantor BPJS Kesehatan Kendari. Menurut Andri, saat itu pihak BPJS sempat menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan ini.
Manajemen RS Hermina Kendari langsung membantah tudingan adanya penipuan. Dalam konferensi pers 29 Agustus lalu, pihak rumah sakit menyebut persoalan itu hanya masalah teknis administrasi.
“Status pasien seharusnya langsung diubah di sistem SIM-RS dari BPJS ke umum. Tapi karena kelalaian, data masih tercatat sebagai pasien BPJS. Ini murni administratif, bukan manipulasi,” jelas Wakil Direktur RS Hermina, dr. La Ode Muh. Dila Pramasari.
Pihak RS Hermina menegaskan tidak ada klaim fiktif terhadap BPJS Kesehatan. Manajer Pelayanan BPJS, dr. Indah, menegaskan tidak ada sanksi pemblokiran maupun klaim pembayaran yang diproses atas nama pasien dalam kasus ini.
“Tidak benar ada pemblokiran. Kami sudah cek langsung, dan memang tidak ada pengajuan klaim pembayaran dari pihak rumah sakit untuk kasus itu,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar