KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Timah Investasi Mineral (TIM) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin menjadi sorotan.
Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) secara resmi mengadukan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan tersebut.
Ketua LAPAK, Pemrin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke DPRD Sultra sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan PT TIM diduga kuat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, termasuk pencemaran yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem setempat.
Menurut Pemrin, aktivitas pertambangan PT TIM tidak hanya menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga diduga menjadi penyebab utama banjir yang melanda Desa Baliara. Banjir tersebut bukan sekadar genangan air biasa, melainkan banjir yang disertai lumpur, menyebabkan rumah-rumah warga terdampak serius.
“Terbaru, banjir kembali terjadi di Desa Baliara. Ini bukan yang pertama kali, dan kami melihat ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan PT TIM di wilayah tersebut. Lumpur yang terbawa air masuk ke rumah-rumah warga, menyebabkan kerugian materiil serta mengancam kesehatan masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi masalah yang lebih besar,” ujar Pemrin, Rabu (5/2/2025).
LAPAK menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Sultra adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT TIM untuk dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, mereka menuntut DPRD membentuk Pansus guna melakukan investigasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang tersebut.
“Kami mendesak DPRD Sultra segera menggelar RDP dan menghadirkan PT TIM. Ini penting agar ada transparansi serta pertanggungjawaban dari perusahaan terhadap dampak lingkungan yang diduga mereka sebabkan. Kami juga meminta DPRD untuk membentuk Pansus agar ada penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran ini,” tegas Pemrin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Investasi Mineral (TIM) belum memberikan tanggapan terkait tudingan pencemaran lingkungan dan dampak banjir yang disuarakan oleh LAPAK. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang, namun yang bersangkutan belum merespons.
Penulis: Andri


















Komentar