SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dugaan Pencemaran dan Sedimentasi Berat, PT TBS, TIM, dan PT Takenindo Dilaporkan ke Gakkum KLH

Gakkum
Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta saat melaporkan tiga perusahaan tambang di Kabaena di Gakkum KLH. Foto Arsya

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Eskalasi kasus dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.

Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta melaporkan tiga perusahaan tambang yakni, PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya koalisi melaporkan ketiga perusahaan tersebut ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta, Eghy Seftian, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Gakkum KLH/BPLH, termasuk foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada PT TBS.

“Bukti-bukti yang kami serahkan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat dan ekosistem Pulau Kabaena,” kata Eghy saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Aktivitas pertambangan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo diduga telah melampaui daya dukung lingkungan pulau kecil. Dampak yang dituding muncul antara lain sedimentasi berat, banjir berlumpur, pencemaran sungai dan pesisir, serta kerusakan ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

“Kami menyebut nama perusahaan secara terbuka karena dampaknya nyata dan terus berlangsung. Sedimentasi meningkat, kualitas air menurun, dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling terdampak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim sejumlah laporan warga serta pemberitaan media selama beberapa waktu terakhir berulang kali mengaitkan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena dengan kerusakan lingkungan yang meluas. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil langkah tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.

“Jika pelanggaran lingkungan terbukti, maka penghentian aktivitas tambang dan pencabutan izin lingkungan harus segera dilakukan. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati,” jelasnya.

Selanjuntya, ia menegaskan, pulau kecil seperti Kabaena memiliki kerentanan ekologis yang tinggi sehingga aktivitas industri ekstraktif seharusnya diawasi secara ketat.

“Pulau kecil tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi. Negara wajib hadir melindungi lingkungan dan hak hidup masyarakat,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement