KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka terhadap LA yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari periode tahun 2024-2029.
Penetapan tersangka terhadap LA karena telah menjadikan ijazah paket C atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan di Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap anggota dewan tersebut.
“Betul, berkasnya sementara dilengkapi,” ucapnya, Kamis (10/10/2024).
Selanjutnya tambah Nirwan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara kemudian akan di limpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Kita langsung limpahkan ketika berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.
Untuk diketahui, ijazah paket C atas nama La Rasani digunakan oleh LA sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas permohonan yang dibuat pelaku untuk mengganti namanya tersebut. Selanjutnya PN Kendari mengabulkan permohonan LA.
Selanjutnya LA dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzul Fijar di Polresta Kendari pada tanggal 30 Juni 2024. Laporan itu didasarkan pada balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani sebagai peserta ujian paket C tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.
Surat Dinas Pendidikan menerangkan bahwa nama La Rasani peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor:08-20-27-225 tidak terdaftar dalam data base lembar jawaban komputer (LJK) di Pusat Assemen Pendidikan sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa.
Dengan demikian, LA ditetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan politik tahun 2024.
Penulis: Andri


















Komentar