KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan tambang itu.
Laporan diajukan menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja, pengemudi dump truck, mengalami cedera serius. Insiden tersebut diduga tidak dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan, laporan disampaikan disertai bukti-bukti kecelakaan kerja dan didasarkan pada temuan awal SBSI terkait lemahnya penerapan K3 oleh perusahaan.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti kecelakaan kerja,” jelasnya, Selasa (23/12/2025).
Iswanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan SBSI. Pertama, PT KS diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kedua, perusahaan diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut.
Ketiga, SBSI menduga PT KS tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025.
“Ini bukan sekadar persoalan tanggung jawab moral. Kecelakaan kerja adalah kewajiban hukum. Setiap perusahaan sebagai subjek hukum wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku, terlebih di sektor pertambangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra agar tidak mengabaikan penerapan K3.
“K3 adalah fondasi utama. Regulasi dibuat untuk meminimalkan risiko kecelakaan, dan itu hanya bisa dicapai jika seluruh ketentuan dijalankan secara konsisten,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai kecelakaan kerja ini disampaikan oleh Bayu, mantan sopir dump truck di perusahaan tersebut. Ia menyebutkan, insiden terjadi pada November 2025 dan menimpa rekan kerjanya yang berprofesi sama.
“Kejadiannya bulan November, kalau tidak salah,” kata Bayu saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Menurut Bayu, korban mengalami cedera serius. Ia juga menyebut kecelakaan kerja di lingkungan PT KS disebut kerap terjadi.
Selain kasus tersebut, sebelumnya juga pernah dilaporkan kecelakaan kerja lain di wilayah tambang Konawe Utara yang merenggut nyawa seorang pekerja bernama Marwin, pengawas lapangan di perusahaan kontraktor yang beroperasi di area PT Konutara Sejati.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Wiwirano Ipda German Saro, yang menyatakan kejadian terjadi pada 31 Juli 2024.
Menanggapi laporan SBSI, Humas PT Konutara Sejati, Rahmat Manangkari, menyatakan pihaknya masih melakukan verifikasi internal terkait informasi kecelakaan kerja tersebut.
“Kami masih memverifikasi ke departemen terkait. Ada foto-foto lama dengan keterangan waktu berbeda, sehingga perlu kami pastikan terlebih dahulu,” tandasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Arsya


















Komentar