KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan gedung Tower Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, hingga kini belum ada titik terang.
Pasalnya, sejak kasus ini ditangani mulai Januari 2024 lalu, Kejari Kendari enggan mengumumkan perkembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
Diketahui, anggaran proyek pembangunan Tower Bank Sultra Rp116 miliar. Namun anggaran tersebut diduga dikorupsi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp7,7 miliar. Atas indikasi dugaan korupsi itu Kejari Kendari turun tangan menangani kasus tersebut. Tetapi faktanya hingga saat ini belum ada perkembangan.
Padahal sebelumnya, Asintel Kejari, Bustanil R Arifin sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Juru Bayar, Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP), Konsultan Perencana dan Pengawasan, BPKAD Sultra, serta pihak Bank Sultra.
Tim media ini berusaha mengkonfirmasi soal perkembangan hasil penyelidikan kasus ini ke pihak Kejari Kendari, pada Kamis (8/8/2024).
Namun, tidak ada satupun dari Kejari Kendari yang bersedia memberikan keterangan secara resmi terkait kasus Tower Bank Sultra.
Bahkan, beberapa kali Asintel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang dihubungi via telepon dan whatsapp, juga tidak mendapat respon.
Kemudian selanjutnya, jurnalis media ini kembali mendatangi kantor Kejari Kendari dua kali pada pagi dan siang hari. Namun staf di kantor tersebut menyampaikan Asintel Kejari Kendari tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Tower Bank Sultra terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara Rp7,7 miliar, dari total anggaran proyek Rp116 miliar.
Penulis: Andri


















Komentar