KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan membongkar dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam dalam aktivitas beking tambang ilegal dan pencurian 80 ribu metrik ton nikel di Kabupaten Konawe.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menilai dugaan tersebut menjadi sinyal bahaya bagi integritas penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia menegaskan, jika benar keterlibatan itu terbukti, maka kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi bentuk kejahatan struktural terhadap negara dan rakyat.
“Jika benar ada jenderal polisi yang menjadi beking tambang ilegal, itu bukan sekadar penyalahgunaan jabatan. Itu pengkhianatan terhadap negara. Presiden dan Kapolri harus membuka kasus ini seterang-terangnya di hadapan publik,” tegasnya, Jumat (24/10/2025).
Fardin menambahkan, praktik beking tambang ilegal oleh oknum aparat bukan hal baru di Sultra. Ia menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin, pembiaran penjarahan ore nikel, hingga praktik “setoran koordinasi lapangan” menjadi rahasia umum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Bila benar Irjen Merdisyam terlibat, ini hanya puncak dari gunung es. Di bawahnya ada jaringan panjang mafia tambang yang melibatkan oknum aparat, pengusaha, bahkan pejabat daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatam itu, Fardin mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mabes Polri dalam waktu dekat untuk menuntut penyelidikan terbuka terhadap kasus ini.
“Kami ingin mengingatkan, hukum tidak boleh tunduk pada bintang di pundak. Jika rakyat kecil bisa ditangkap karena menambang tanpa izin, maka pejabat tinggi yang menyalahgunakan kekuasaan harus dihukum lebih berat,” jelasnya.
Selain itu, Fardin Nage mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan nasional, terutama di Sultra wilayah yang kini menjadi episentrum produksi nikel Indonesia.
“Keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat negara. Mereka bukan hanya merampas hak ekonomi rakyat, tapi juga menghancurkan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam terkait tudingan tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar