SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dugaan Batu Ilegal di Proyek Jalan Nasional Rp96 Miliar, DPRD Sultra Didesak Panggil PT SJS

Dewan 9
JANGKAR Sultra saat pose bersama usai menyerahkan surat pelaksanaan RDP terkait penggunaan material batu yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal dalam proyek preservasi jalan nasional di Kabupaten Bombana, Senin (22/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan penggunaan material batu yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal dalam proyek preservasi jalan nasional di Kabupaten Bombana.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp96 miliar dan dikerjakan oleh PT Satria Jaya Sentosa (SJS) bersama PT Tiga Satria Gemilang.

Penanggung jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan desakan tersebut lahir dari informasi yang berkembang di masyarakat serta sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggunaan material batu dari lokasi galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Jika dugaan itu terbukti, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan menyangkut potensi pelanggaran hukum dalam proyek yang menggunakan uang negara.

“Kalau benar material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, ini bukan persoalan kecil. Ada potensi pelanggaran aturan pertambangan, potensi kerugian negara, hingga lemahnya sistem pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBN. Karena itu kami meminta DPRD Sultra tidak tinggal diam,” jelasnya, Senin (22/6/2026).

Ia menilai DPRD Sultra memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan untuk memastikan proyek infrastruktur nasional dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak membuka ruang terhadap praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Jangan sampai uang negara yang nilainya puluhan miliar justru digunakan untuk membiayai material yang sumbernya diduga ilegal. Jika ini dibiarkan, maka ada pesan buruk bahwa proyek pemerintah bisa mengabaikan aspek legalitas dan pengawasan,” tegasnya.

Melalui surat resmi yang disampaikan kepada DPRD Sultra, JANGKAR meminta agar RDP menghadirkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Polda, Kejati, PT Satria Jaya Sentosa, PT Tiga Satria Gemilang, pemasok material, Pemerintah Kabupaten Bombana, serta unsur masyarakat sipil.

Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk mengungkap secara terbuka asal-usul material yang digunakan dalam proyek preservasi jalan nasional tersebut.

“Kami ingin ada transparansi. Dari mana sumber batu yang dipakai, apakah lokasi tambangnya memiliki izin, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang ikut bermain dalam distribusi material tersebut,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak menunggu polemik semakin meluas sebelum melakukan langkah penyelidikan.

“Polda dan Kejati Sultra harus mengambil peran. Kalau nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu harus ada penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Jangan ada kesan bahwa aktivitas tambang ilegal bisa mendapat tempat dalam proyek negara,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya mendesak dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan BPJN Sultra, pemeriksaan legalitas lokasi galian C, keterbukaan dokumen pengadaan material, kontrak dan subkontrak, hingga pembentukan tim pengawasan terpadu untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur yang dibiayai negara di Sultra menggunakan material yang berasal dari sumber yang sah.

Dalam kesempatan itu, Andi Fajar menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan integritas tata kelola pemerintahan.

“Kalau benar material berasal dari tambang ilegal, maka negara dirugikan, lingkungan rusak, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ikut tercoreng. Karena itu kami mendesak DPRD Sultra segera menggunakan fungsi pengawasannya melalui RDP agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” bebernya.

Dengan demikian kata Andi Fajar, keterbukaan dan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBN merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

“Jangan sampai ada pembiaran. Proyek negara harus bersih, sumber materialnya harus jelas, dan semua pihak yang terlibat harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement