SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dua Pria Ditangkap Polsek Kemaraya, Diduga Curi Dua HP Milik Warga di Watu-Watu

Pelaku 1 1
Dua pria diduga curi hp kini diamankan Polsek Kemaraya, Selasa (15/9/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Unit Reskrim dan Intel Polsek Kemaraya mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit telepon seluler (HP) milik warga di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian. Keduanya masing-masing berinisial Baba dan Sewang.

Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat kejadian, korban bernama Sumarlin bersama mertuanya sedang memanen pisang di sekitar lokasi kejadian.

“Awalnya pelapor bersama mertuanya sementara panen pisang. Kemudian HP milik pelapor berupa satu unit Tecno Vova dan satu unit Vivo V290 diletakkan di atas meja dan ditutupi dengan papan,” kata Busran, Selasa (15/9/2026).

Setelah selesai memanen pisang, korban bersama mertuanya membawa hasil panen tersebut ke rumah. Korban kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil kedua HP miliknya.

Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati kedua HP tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Setelah selesai memanen pisang, pelapor bersama mertuanya membawa pisang tersebut ke rumah. Setelah itu pelapor kembali untuk mengambil HP miliknya dan ternyata kedua HP tersebut sudah tidak ada,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kemaraya, polisi kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku.

“Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang,” jelas Busran.

Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, yakni merek Tecno Vova warna hitam dan Vivo V290 warna hitam.

Saat ini, Baba dan Sewang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kemaraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut disangkakan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement