SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pemerintahan

Dua Laporan KDRT di Polda Sultra Dicabut, Penyidik Tempuh Restorative Justice

Polda 5
Ilustrasi

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dua laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat bergulir di Polda Sulawesi Tenggara resmi dicabut. Penyidik Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum memilih membuka ruang damai setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pencabutan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum. Dua laporan yang dicabut masing-masing bernomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar, serta LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, mengatakan keputusan itu diambil setelah korban dan terlapor menandatangani surat pencabutan laporan serta kesepakatan perdamaian yang dilampirkan dalam berkas perkara.

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dengan mengedepankan restorative justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ungkapnya, Kamis, (19/2/2026).

Menurutnya, pendekatan restorative justice bukan sekadar formalitas administratif. Skema ini menitikberatkan pada pemulihan relasi, perlindungan kepentingan korban, serta komitmen tanggung jawab dari pihak terlapor.

“Sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan, mekanisme ini dapat menjadi solusi yang lebih berkeadilan bagi para pihak,” jelasnya.

Meski perkara berujung damai tambahnya, proses tetap berjalan sesuai prosedur. Gelar perkara akan menentukan kelanjutan penanganan berdasarkan hasil kesepakatan dan evaluasi penyidik.

“Kami memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur, terutama dalam perkara yang menyangkut perempuan dan anak,” tegasnya.

Perlu diketahui kata Indra langkah damai dalam perkara KDRT kerap memantik perdebatan. Di satu sisi, pendekatan ini dinilai memberi ruang rekonsiliasi dan pemulihan. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut memastikan tidak ada tekanan atau ketimpangan kuasa yang merugikan korban.

“Pada dasarnya kami tetap pada perlindungan korban dan kepastian hukum. Prinsip kami jelas, perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas. Setiap penyelesaian harus menjamin hak korban tetap terlindungi,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement