SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dua Kali Mangkir, Polresta Bidik Dugaan Hauling Nikel Ilegal yang Terobos Kota Kendari

Polresta 1
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menindak tegas aktivitas kendaraan hauling ore nikel yang melintas di dalam wilayah Kota Kendari. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 dini hari.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting, mengatakan petugas langsung melakukan patroli dan menemukan truk hauling melintas di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan terindikasi over dimension over load (ODOL),” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati unit kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

“Selain tidak memiliki SIM, kendaraan juga tanpa TNKB yang sesuai ketentuan. Ini jelas pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, lokasi tambang berada di Kabupaten Konawe. Namun aktivitas hauling dan penggunaan jetty berada di wilayah Kota Kendari, sehingga pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari.

“Karena menggunakan jalan umum dalam kota, maka pengawasan dan penegakan hukumnya berada pada kami,” tegasnya.

Selanjutanya, ia menyebut hingga Februari 2026 masih menemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan. Penyidik pun telah melayangkan dua kali surat panggilan klarifikasi kepada pihak penanggung jawab hauling.

“Sudah dua kali kami layangkan panggilan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan belum hadir. Kami akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” urainya.

Secara hukum, dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang disorot antara lain Pasal 281 terkait kewajiban memiliki SIM, Pasal 307 mengenai pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan, serta Pasal 280 tentang kewajiban pemasangan TNKB.

“Semua pasal itu memiliki konsekuensi pidana maupun denda. Penegakan ini bukan semata administratif, tetapi bagian dari keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” tegasnya.

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran operasional pertambangan, perkara tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran dalam aspek operasional tambang, tentu bisa berkembang pada ketentuan di UU Minerba,” paparnya.

Pada dasarnya, pihaknya menegaskan tidak menghambat investasi. Namun, aparat memastikan setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung investasi. Tetapi kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Tidak boleh ada aktivitas yang mengabaikan keselamatan dan hukum,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement