SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Ali Mazi Akhirnya Diperiksa Kejati

photopea resize 1790054792191
Eks Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ali Mazi diperiksa di Jakarta dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sudah diperiksa dan di-BAP sebagai saksi,” ungkapnya kepada media ini, Senin, 21 September 2026.

Pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan penyidik Kejati Sultra di Jakarta.

“Diperiksa di Jakarta,” jelasnya.

Dua Kali Mangkir

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ali Mazi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan kepada kejaksaan.

Ali Mazi selanjutnya mengonfirmasi kepada penyidik alasan ketidakhadirannya. Untuk panggilan pertama, ia menyebut kesibukannya sebagai anggota DPR RI.

Adapun ketidakhadiran pada panggilan kedua, menurut penjelasannya, terjadi karena pihak keluarga terlambat menyampaikan informasi mengenai panggilan pemeriksaan.

Tiga Modus Dugaan Penyimpangan

Dalam perkara ini, Kejati Sultra menemukan sedikitnya tiga pola yang diduga digunakan dalam penyimpangan anggaran makan dan minum.

Sugeng mengatakan pola pertama berupa mark-up dan cashback. Nilai belanja diduga dinaikkan jauh di atas nilai sebenarnya, kemudian selisihnya dikembalikan kepada pihak tertentu.

“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 cashback, minta balik,” tegasnya.

Menurut dia, pola tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran uang dalam perkara ini.

Transaksi yang sebenarnya tidak terjadi diduga dibuat seolah-olah benar melalui dokumen pendukung, seperti invoice dan stempel rumah makan.

“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap (stempel) yang diciptakan, rumah makan yang invoice,” beber Sugeng.

Penyidik juga telah menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana telah disita, antara lain uang dan polis asuransi.

Sugeng mengatakan anggaran makan dan minum yang semestinya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan dan acara resmi di kantor gubernur maupun wakil gubernur diduga digunakan untuk keperluan di luar ketentuan.

Bgtt “Ini kan makan minum di Gubernur, Wakil Gubernur, di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” katanya.

Selain tiga pola tersebut, penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran.
Kejati Sultra menemukan dugaan transaksi belanja pada tempat usaha yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat tertentu.

“Ada juga belanja di tempat sendiri. Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, enggak boleh,” papar Sugeng.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Kejati Sultra masih menunggu hasil penghitungan auditor untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka, kata Sugeng, akan dilakukan setelah hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh.

“Begitu hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orang-orangnya sudah ada, siapa, lihat aja nanti,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement