SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

DPRD Sultra Minta Anggaran Kehutanan Diarahkan untuk Jaga Kawasan Hutan

DPRD 15
Komisi II DPRD Sultra saat melaksakan rapat pra-pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 bersama Dinas Kehutanan Sultra, Selasa (30/6/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengurai sektor kehutanan dalam rapat pra-pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 bersama Dinas Kehutanan Sultra, Selasa, 30 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sultra Syahrul Said itu dihadiri anggota komisi Ardin, Uking Jassa, dan La Ode Muhammad (LM) Marshudi. Dari pihak pemerintah provinsi hadir Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ardiansyah beserta jajaran.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said menekankan agar setiap usulan program tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan di lapangan.

“Pra-pembahasan ini penting untuk memastikan program yang diusulkan memiliki manfaat yang jelas. Anggaran harus diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan,” tegasnya.

Salah satu pembahasan ialah pemanfaatan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial. Pihaknya menilai program tersebut memberi ruang bagi masyarakat mengelola kawasan hutan secara legal, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek konservasi.

“Kebijakan anggaran di sektor kehutanan harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ardiansyah mengatakan izin perhutanan sosial tetap dibarengi dengan kewajiban menjaga kelestarian kawasan. Menurut dia, kelompok masyarakat yang memperoleh akses pengelolaan harus melakukan penanaman pohon dan menjaga tutupan hutan.

“Perhutanan sosial bukan berarti hutan bisa dimanfaatkan tanpa aturan. Ada kewajiban menjaga kelestarian, termasuk melakukan penanaman kembali agar fungsi hutan tetap terpelihara,” bebernya.

Menjaga kawasan hutan tambahnya menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi. Tutupan hutan yang baik akan mempertahankan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air sehingga dapat meminimalkan potensi banjir, terutama di Kota Kendari.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement