SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Kriminal

DPRD Sultra Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Konawe, Pemilik Akui Dapat Pasokan dari Nelayan

IMG 20250421 WA0041
DPRD Sultra saat melaksanakan RDP terkait penimbunan solar subsidi di Konawe. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kecamatan Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), makin terang benderang.

Dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sultra pada Senin (21/4/2025), terungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut diakui langsung oleh pemilik usaha berinisial Irma.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penimbunan. Dalam kunjungan itu, ia menemukan bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran, termasuk keberadaan kendaraan pengangkut BBM jenis tangki di lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

“Saya sendiri sudah turun langsung ke Lalonggasmeeto. Kami mendokumentasikan temuan, termasuk mobil tangki yang berada di sana,” ungkap Suleha saat memimpin RDP.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, keberadaan usaha penimbunan solar subsidi tersebut memang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah. Bahkan, Irma yang disebut sebagai pemilik usaha, secara terbuka mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal.

“Owner-nya, Ibu Irma, secara terbuka menyampaikan kepada saya bahwa memang aktivitasnya tidak memiliki surat-surat lengkap. Ia tahu itu ilegal,” beber Suleha.

Yang mengejutkan, lanjut dia, pasokan Solar subsidi yang ditimbun Irma ternyata berasal dari para nelayan. Irma mengaku membeli BBM tersebut dari masyarakat pesisir, meskipun kondisi solar yang didapatkan tidak selalu dalam kualitas baik.

“Dia bilang mengambil dari nelayan-nelayan. Solar-nya pun tidak selalu bagus kualitasnya,” ungkap Suleha.

Kendati demikian, dalam dua kali agenda RDP, Irma tak pernah hadir memenuhi panggilan DPRD. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses klarifikasi yang sedang berlangsung di lembaga legislatif.

“Ini sudah pemanggilan kedua. Jika pemanggilan ketiga tetap tidak diindahkan, DPRD Sultra akan mengeluarkan rekomendasi tegas,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut, kata dia, bisa mengarah pada langkah-langkah hukum lanjutan maupun permintaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut.

DPRD Sultra menegaskan bahwa penyalahgunaan Solar subsidi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi energi pemerintah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kami ingin memastikan tidak ada oknum yang bermain-main dengan BBM subsidi,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement